Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi larangan mendaki atau berwisata ke kawasan taman nasional selama dua tahun kepada sepasang kekasih karena terbukti memetik bunga edelweis (Anaphalis javanica).
"Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau 'blacklist'," kata Kepala BTNGR Dedy Asriady, ketika dihubungi di Mataram, Kamis (8/7), seperti yang dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, sepasang kekasih yang merupakan dua warga Lombok tersebut memetik bunga edelweis ketika berwisata di Bukti Malang, salah satu destinasi wisata alam nonpendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel, Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan mereka menjadi viral di media sosial sejak Senin (5/7), sehingga petugas melakukan pemeriksaan ketika mereka turun dari Bukit Malang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Dedy, sepasang kekasih yang rencananya menikah dalam waktu dekat ini, mengakui sudah memetik bunga edelweis untuk berswafoto pranikah (prewedding). Namun, bunga tersebut tidak dibawa turun.
Kedua orang itu kemudian diperiksa kembali oleh petugas di kantor BTNGR di Mataram pada Rabu (7/7).
"Dari hasil pemeriksaan kemarin (7/7), keduanya mengaku salah. Bahkan, sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial juga. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Artikel ini masih berlanjut ke halaman berikutnya...