Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan saat PTM dimulai mengutip aturan yang ada di Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Setiap sekolah harus menerapkan sistem jaga jarak di kelas minimal 1,5 meter. Tak hanya itu jumlah siswa di setiap kelas tak boleh lebih dari 18 orang atau paling maksimal 50 persen.
Untuk sekolah luar biasa dan PAUD jaga jarak juga diterapkan 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah hari dalam kegiatan PTM terbatas dengan menerapkan sistem pembagian kelompok atau sistem shift atau bergantian.
Hal yang wajib diterapkan di sekolah adalah menjaga protokol kesehatan. Seluruh lingkungan pendidikan wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik.
Tenaga pendidik harus dalam keadaan sehat. Jika memiliki penyakit penyerta atau komorbid harus dalam kondisi terkontrol, terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan tidak diperbolehkan, misalnya kantin. Mereka yang berada di sekolah wajib membawa bekal dari rumah masing-masing.
Selain itu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperkenankan. Sebaliknya, olahraga atau aktivitas fisik disarankan dilakukan di rumah masing-masing.
(agn/agn)