Indonesia resmi membuka kembali gerbang pariwisata Bali dan Kepulauan Riau pada Kamis (14/10), dengan catatan hanya untuk wisatawan mancanegara dari 19 negara, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan 19 negara itu dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kasus penularan covid-19 di negara-negara tersebut tercatat rendah.
Dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dijelaskan bahwa wisman harus mempersiapkan sejumlah dokumen dan dana lebih untuk wisata di Bali dan Kepri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang diperbarui ialah soal durasi karantina, yang awalnya delapan hari menjadi lima hari. Namun, jika setelah tes RT-PCR di hari keempat wisman diketahui positif virus corona, maka ia harus menjalani karantina lagi selama 14 hari sampai negatif.
Berikut rangkuman syarat masuk wisman ke Bali dan Kepri selama pandemi virus Corona, yang diperbarui per 14 Oktober 2021:
Informasi lebih lanjut mengenai syarat kunjungan ke Bali dan Kepri bagi wisman bisa diketahui melalui link ini.
Daftar hotel karantina wisman di Bali bisa diketahui melalui link ini.