HARI ADOPSI SEDUNIA

Seluk Beluk Adopsi Anak, Usia, Agama Hingga Jenis Adopsi

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 17:14 WIB
Memutuskan untuk mengadopsi anak bukanlah hal yang mudah. Perlu pertimbangan matang dan kesabaran ekstra untuk melakukan semua prosedur dan juga prosesnya.
Foto: mario0107/Pixabay
Jakarta, CNN Indonesia --

Tanggal 9 November dirayakan sebagai hari adopsi sedunia. Tanggal ini diperingati untuk menyuarakan setiap anak berhak punya keluarga.

Memutuskan untuk mengadopsi anak bukanlah hal yang mudah. Perlu pertimbangan matang dan kesabaran ekstra untuk melakukan semua prosedur dan juga prosesnya.

Saat memutuskan akan melakukan adopsi anak, banyak hal yang harus dipersiapkan calon orang tua angkat, dari berkas yang akan diberikan kepada negara agar adopsi sah sesuai hukum, mental, hingga materi agar di kemudian hari anak tidak terlantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.

Mengutip laman Kementerian Sosial, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkat.

Hanya saja, sekalipun nantinya anak dan orangtua angkat bersatu, ini tak berarti hubungan anak dengan orangtua kandung putus.

Peraturan tersebut mengatakan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Tak hanya itu, calon orang tua angkat juga harus berusia paling minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pasangan yang akan mengadopsi anak juga harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan. Bahkan saat hendak mengangkat anak, calon orang tua angkat juga harus menganut agama yang sama dengan agama yang dianut calon anak angkat.

Mengutip laman Yayasan Sayap Ibu, adopsi atau pengangkatan anak hanya dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika asal-usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut.

Di Indonesia, ada dua jenis pengangkatan anak. Berikut jenis pengangkatan atau adopsi anak yang juga didasari oleh UU.

1. Antar Warga Negara Indonesia

Adopsi yang dilakukan antar WNI juga dikenal dengan istilah adopsi domestik. Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia adalah pengangkatan anak Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia. Ada beberapa jenis adopsi domestik, diantaranya

- Pengangkatan Anak antar warga negara Indonesia melalui lembaga

Adopsi ini juga berkaitan dengan adopsi yang dilakukan melalui yayasan atau lembaga yang telah ditunjuk oleh Gubernur.

- Pengangkatan Anak menurut hukum Adat

Pengangkatan anak menurut hukum adat adalah Pengangkatan anak yang dilakukan menurut adat kebiasaan dalam satu lingkungan keluarga dan kerabat tertentu. Pengangkatan anak menurut hukum adat atau kebiasaan meliputi, adopsi yang dilakukan dalam suatu masyarakat atau komunitas adat, yang masih dianut komunitas adat tersebut.

Pelaksanaan pengangkatan anak disahkan tokoh atau fungsionaris adat dan tidak disahkan oleh Pengadilan Negeri, dicatatkan ke Dinas Sosial atau Instansi Sosial provinsi/kabupaten/kota, dan catatan sipil kabupaten/ kota.

Meski demikian, pengangkatan anak tersebut dapat dimintakan pengesahannya ke pengadilan dengan mengacu pada syarat dan tata cara pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (private adoption).

- Pengangkatan anak secara langsung (Private Adoption)

Pengangkatan anak secara privat, dilakukan antara calon orangtua angkat langsung dengan orangtua kandung/ wali/kerabat di pengadilan, dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi. Oleh sebab itu calon orang tua angkat harus membuat permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi setempat agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak, dan pekerja sosial Dinas/Instansi Sosial Provinsi harus melakukan kunjungan rumah ke calon orang tua angkat untuk memperoleh gambaran apakah layak memperoleh rekomendasi dimaksud.

- Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal (Single Parent)

Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal merupakan pengangkatan anak yang dilakukan WNI terhadap anak WNI dimana calon orang tua angkat berstatus orang tua tunggal.

2. Antar Warga Negara Asing

Pengangkatan anak antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh warga negara asing terhadap anak warga negara Indonesia atau Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia. Prosedurnya diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 110/HUK/2009.

Bersambung ke halaman selanjutnya...

Kisah Jen menemukan 'the one'

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER