Cara Adopsi Anak di Indonesia: Prosedur, Persyaratan, dan Biaya

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 12:21 WIB
Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri dan diakui secara hukum. Berikut cara adopsi anak di Indonesia.
Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri dan diakui secara hukum. Berikut cara adopsi anak di Indonesia.(Foto: Istockphoto/ SDI Productions)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dunia memperingati World Adoption Day atau Hari Adopsi Sedunia setiap 9 November. Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri dan diakui secara hukum.

Cara adopsi anak di Indonesia harus dilakukan dengan memenuhi prosedur, biaya, dan persyaratan yang berlaku.

Di Indonesia, prosedur adopsi atau pengangkatan anak dibagi menjadi dua. Pertama, pengangkatan secara mandiri yakni dari orang tua kandung ke orang tua angkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengangkatan anak secara privat ini dilakukan antara calon orang tua angkat langsung dengan orang tua kandung/wali/kerabat di pengadilan dengan dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi untuk mendapatkan pengakuan hukum.

Kedua, pengangkatan secara lembaga, yakni dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke calon orang tua angkat dan mendapatkan pengakuan hukum.

Berikut cara adopsi anak di Indonesia, dikutip dari Dinas Sosial DIY.

1. Prosedur awal

Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi mengkaji dan menelaah, COTA akan diarahkan untuk berkonsultasi ke panti atau yayasan yang diberi izin atau ditunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.

2. Kunjungan rumah

Setelah berkas atau dokumen lengkap, Instansi Sosial Provinsi bersama pihak Panti/Yayasan akan melaksanakan kunjungan rumah atau Home Visit I. Setelah itu, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan membuat laporan sosial calon orang tua angkat yang juga diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.

3. Penerbitan surat ijin asuh

Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuh jika COTA disetujui mengangkat anak. Setelah itu, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan penyerahan anak sementara. Pengasuhan anak sementara ini dilakukan oleh calon orang tua angkat kurang lebih enam bulan.

Selama proses ini, apabila calon orang tua angkat melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan. Namun, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas akan melakukan kunjungan rumah kedua setelah enam bulan.

4. Proses hukum di pengadilan

Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA. Setelah Sidang TIM PIPA, Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan.

Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, orang tua angkat bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.

Setelah penetapan pengadilan, maka calon orang tua angkat harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.

Calon orang tua angkat akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Calon orang tua angkat juga harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

Simak biaya dan persyaratan adopsi anak di Indonesia di halaman berikut.

Biaya dan Persyaratan Adopsi Anak di Indonesia

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER