Pembekuan sel telur sedang ramai diperbincangkan publik. Selebriti Luna Maya memutuskan untuk membekukan sel telurnya agar tetap bisa memiliki keturunan di kemudian hari meski usianya sudah tidak lagi muda.
Pembekuan sel telur atau egg freezing sebenarnya bukan hal yang baru. Metode ini sudah lama digunakan di dunia medis. Pembekuan sel telur adalah metode mengambil dan menyimpan sel telur perempuan untuk digunakan di kemudian hari. Sel telur bisa disimpan hingga bertahun-tahun. Pembekuan sel telur juga merupakan bagian dari proses fertilisasi in vitro atau bayi tabung.
Lalu, bagaimana hukum pembekuan sel telur dalam Islam?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ustaz Wawan Gunawan Abdul Wachid yang merupakan Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan, dalam islam proses pembekuan sel telur tidak diharamkan selama pembuahannya dilakukan oleh sperma suami sah wanita tersebut.
"Jika itu digunakan untuk proses konsepsi dengan sperma suaminya dalam tabung ya tidak masalah," kata Wawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/1).
Hal ini akan menjadi masalah jika sel telur yang dibekukan dibuahi oleh sperma yang bukan suami sah dari wanita tersebut. Hukumnya, kata Wawan, adalah haram.
"Ini jadi perzinaan model baru, hukumnya haram," kata dia.
Lihat Juga : |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa berkaitan dengan proses bayi tabung. Berikut fatwa MUI yang diterbitkan sejak 1979 lalu tentang bayi tabung.
Bayi tabung hukumnya mubah atau boleh jika dilakukan oleh pasangan suami istri. Sperma dan ovum yang akan saling membuahi harus berasal dari suami istri yang sah.
Jika pasangan suami istri melakukan proses pembuahan kemudian menitipkannya di rahim perempuan lain, hukumnya haram. Hal ini berdasarkan pada kaidah Sadd az-zari'ah.
Pembekuan sel telur yang proses kehamilannya dititipkan di rahim wanita lain akan menimbulkan masalah yang rumit di kemudian hari berkaitan dengan permasalahan warisan.
Sel telur yang dibekukan kemudian dibuahi oleh sperma dari suami yang telah meninggal hukumnya haram. Karena bisa menimbulkan berbagai masalah yang pelik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal warisan.
Pembekuan sel telur yang kemudian menjadi bayi tabung dari pasangan yang bukan suami istri hukumnya haram. Ini sama dengan perzinaan.
Itulah hukum pembekuan sel telur dalam Islam.
(tst/ptj)