Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia. Berikut kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Berikut kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak dinyatakan positif Covid-19
- Isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Pasien Covid-19 yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.
- Jika masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.
- Pasien Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan tes PCR pada hari ke-5 dan ke-6 isolasi dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
- Jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan tes PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria pasien bergejala dan tidak bergejala.
Aturan itu juga menyebutkan bahwa terkini, pasien Omicron maupun pasien Covid-19 lainnya diperbolehkan menjalani isolasi mandiri (isoman) apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
Selama isoman, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. Namun apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (Isoter).
(agn)