Bolehkah Ibu Hamil Muda dan Riwayat Keguguran dapat Booster Covid-19?

CNN Indonesia
Jumat, 11 Feb 2022 18:15 WIB
Vaksinasi Covid-19 terus digalakkan pemerintah untuk memperkuat imunitas tubuh dari paparan Covid-19. Bagaimana dengan ibu hamil muda dan pernah keguguran?
Vaksin ibu hamil (iStock/Prostock-Studio)
Jakarta, CNN Indonesia --

Vaksinasi Covid-19 terus digalakkan pemerintah agar masyarakat bisa memperkuat imunitas tubuh dari paparan Covid-19. Bagaimana dengan ibu yang tengah hamil muda dan punya riwayat keguguran? 

Apalagi saat ini Indonesia disebut tengah memasuki gelombang tiga, meskipun rata-rata orang yang terpapar Covid-19 tidak separah saat terpapar varian delta di 2021 lalu.

Selain itu, saat ini masyarakat juga dianjurkan melakukan booster atau suntik ketiga vaksinasi Covid-19. Ini diberikan untuk masyarakat yang memang telah memiliki tiket di aplikasi Peduli Lindungi lantaran vaksin pertama dan keduanya telah dilakukan lebih dari enam bulan.

Juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, booster dilakukan untuk memperkuat daya tahan dari serangan Covid-19, terutama varian-varian baru yang terus bermunculan. Salah satu yang teranyar adalah varian Omicron yang disebut lebih mudah menular.



"Penting sekali booster ini, terutama untuk mereka yang rentan, seperti lansia dan ibu hamil," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).

Kata Nadia, ibu hamil memang telah direkomendasikan segera mendapat booster atau suntik ketiga vaksin Covid-19. Tak ada larangan terhadap para ibu hamil ini. Mereka yang dalam kondisi hamil muda pun dianjurkan melakukan booster.

"Nanti dicek ya, apakah darahnya stabil atau tidak sedang sakit. Karena ibu hamil kan hormonnya naik turun apalagi di trimester pertama. Tapi memang yang hamil muda ini sangat dianjurkan, boleh vaksin," kata dia.

Tak hanya itu, Nadia juga menyebut ibu hamil muda yang pernah keguguran pun dianjurkan melakukan vaksinasi sesegera mungkin jika memang telah memenuhi syarat untuk divaksin.

"(Pernah keguguran) Boleh, tentu saja boleh," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebelumnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merilis rekomendasi vaksin booster untuk ibu hamil. Ibu hamil menurut mereka berhak mendapat booster minimal empat bulan setelah vaksin primer.

Meski demikian, jangan lupa untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan sebelum melakukan booster. 

(tst/chs)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER