Isi Lengkap Panduan Ibadah Ramadan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. Berikut isi lengkap panduan ibadah Ramadan MUI.
Dalam panduan yang dikeluarkan pada Rabu (30/3) ini, MUI memberikan beberapa poin penting. Salah satunya adalah mempersilakan umat Muslim untuk kembali merapatkan saf saat salat berjamaah.
Tak hanya itu, sejumlah ibadah yang melibatkan orang banyak seperti salat tarawih, salat Jumat, dan salat lima waktu juga kini telah diperbolehkan.
Perubahan itu tak muncul tanpa alasan. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, jika kondisi wabah Covid-19 telah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah kembali ke hukum asal.
Kendati demikian, MUI tetap menegaskan pentingnya penggunaan masker saat salat berjamaah. Penggunaan masker dilakukan sebagai tindakan preventif penularan virus SARS-CoV-2 yang masih ada di tengah masyarakat.
Masih dalam koridor pencegahan Covid-19, MUI juga mempersilakan umat Muslim yang akan mengikuti program vaksinasi. Pemberian vaksin Covid-19 disebut tidak akan membatalkan puasa.
Selain itu, umat Islam juga diimbau untuk melakukan beberapa amalan di bulan Ramadan seperti tadarus Al-Qur'an, pengajikan, itikaf, zikir, membaca salawat dan doa. Amalan dilakukan agar senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.
Panduan Ibadah Ramadan MUI
Ada beberapa poin yang dikeluarkan dalam panduan tersebut. Sejumlah poin itu mengatur tentang banyak hal, mulai dari penentuan 1 Ramadan hingga zakat.
Berikut isi panduan ibadah Ramadan MUI.
1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idulfitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan-pandangan ormas Islam serta instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Lihat Juga : |
2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal ('azimah), antara lain:
A. Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat;
B. Merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah;
C. Menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat tarawih.
Simak isi lengkap panduan ibadah Ramadan MUI di halaman berikutnya..