Kata MUI soal Vaksin Booster dan Tes Swab saat Puasa

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 13:45 WIB
Pemberian vaksin booster masih terus digencarkan di tengah bulan puasa Ramadan. Apakah pemberian vaksin booster bisa membatalkan puasa?
Ilustrasi. MUI memperbolehkan masyarakat mendapatkan vaksin booster dan melakukan tes swab meski tengah berpuasa. (iStock/Fritz Jorgensen)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran dengan syarat telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Akibatnya, banyak masyarakat mengantre untuk mendapatkan vaksin booster meski sedang berpuasa.

Vaksinasi sendiri merupakan pemberian vaksin ke dalam tubuh yang dapat merangsang pembentukan imunitas. Pertanyaannya, apakah vaksin membatalkan puasa?

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, karena vaksin diberikan dengan suntikan melalui otot atau injeksi intramuskular, tidak melalui rongga yang terbuka.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," bunyi isi Fatwa MUI tersebut.

Vaksinasi Covid-19 diperbolehkan selama puasa selama tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Dalam panduan ibadah Ramadan teranyarnya, MUI juga memperbolehkan umat Islam yang sedang berpuasa untuk melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal demi mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Tes Swab saat Puasa

Petugas medis melakukan tes usap kepada warga di wilayah Gang Usman Tepos di RT 004 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang ditutup karena banyaknya warga yang positif Covid-19, Jumat (28/5/2021). Pasca lebaran dan musim mudik, 14 warga di wilayah tersebut terjangkit Covid-19. Puskesmas Srengseng Sawah pun menggelar tes usap serta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala micro. CNN Indonesia/Adi Maulana IbrahimIlustrasi. MUI mengatakan tes swab tidak membatalkan puasa. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Hal yang sama juga berlaku pada tes swab atau pengambilan sampel liur melalui rongga hidung dan mulut. Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa," tulis MUI dalam panduan teranyarnya.

Demikian pula dengan rapid test atau pengambilan sampel darah dan penggunaan genose dengan sampel embusan napas yang juga tidak membatalkan puasa.

(asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER