Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika khawatir dengan kondisi dirinya maupun bayi atau janinnya. Kendati demikian, ibu hamil atau menyusui tetap wajib membayar utang puasa.
Bagaimana hukum ibu hamil atau menyusui membayar utang puasa?
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz mengatakan bahwa ibu hamil atau menyusui dalam kondisi udzur syar'i sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udzur syar'i merupakan halangan sesuai dengan kaidah syariat islam yang menyebabkan seorang mukallaf, boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban tersebut di kemudian hari.
"Hukum tidak berpuasa bagi mereka adalah afdhol (re: lebih baik), dan menjadi makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan jika puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa dan haram berpuasa," kata Isfah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/4).
Meski begitu, di kemudian hari para ibu hamil dan menyusui ini tetap harus membayar utang puasa atau qadha. Lalu bagaimana cara membayar utang puasa bagi ibu hamil atau menyusui?
Berikut rincian pembayaran qadha dan fidyah untuk ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa saat ramadan.
Menurut Isfah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri dan bayinya maka hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan (qadha) dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Sementara, dalam mazhab Imam Syafi'i dinyatakan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja memiliki dua kewajiban. Dia harus membayar qadha puasa sekaligus fidyah.
Untuk besaran fidyah yang harus dibayarkan sebanyak 1 mud atau 6,75 ons. Merujuk pada aturan yang dikeluarkan BAZNAS nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per hari per jiwa.
(tst/agn)