Bagaimana Hukum Memelihara Anjing dalam Islam?
Anjing sering kali disebut sebagai hewan najis. Benarkah demikian? Bagaimana hukum memelihara anjing dalam Islam?
Menteri Agama Indonesia 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan hukum memelihara anjing dalam Islam di program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.
Lihat Juga : |
Lukman menjelaskan bahwa para ulama memiliki sejumlah pandangan terkait hukum memelihara anjing.
Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa memelihara anjing yang bukan untuk kepentingan tertentu seperti berburu atau menjaga ternak dan kebun, diharamkan.
Sementara mazhab Maliki mengatakan bahwa memelihara anjing diperbolehkan.
"Kalau ada hukumnya, itu hukumnya makruh. Jadi meski dibolehkan, tapi itu tidak disukai Allah SWT," kata Lukman.
Selain itu, hukum memelihara anjing juga terkait dengan najis. Lukman mengatakan ulama sepakat bahwa air liur anjing adalah najis dan termasuk najis berat.
"Air liur masuk najis yang berat, yang untuk menyucikannya kembali harus dibersihkan dengan 7 kali basuhan air yang salah satunya dengan debu," ungkap Lukman.
Lihat Juga : |
Selain air liur, apakah tubuh anjing juga najis?
Menurut Lukman, para ulama juga berbeda pendapat mengenai hal ini. Mazhab Syafi'i dan Hambali mengatakan bahwa selain air liur adalah najis.
Sedangkan Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa hanya air liur anjing yang najis sedangkan yang lain tidak.
"Jadi, untuk hal ini kembali kepada diri kita mau menggunakan mazhab yang mana. Yang terpenting ketika kita memiliki hewan peliharaan, kita harus benar-benar memeliharanya dengan baik," kata Lukman.
Lihat Juga : |
Itulah hukum memelihara anjing dalam Islam.
(ptj)