Reksa dana kini menjadi salah satu instrumen investasi yang populer. Bagaimana hukum investasi reksadana dalam Islam?
Anggota pengurus Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA menjelaskan hukum investasi reksa dana dalam Islam di program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Syafiq menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan bisnis, cara berinvestasi, dan cara menjalankan bisnis keuangan.
Syafiq menyebut investasi yang diizinkan dalam islam adalah investasi yang didasarkan pada kejujuran, tanpa penipuan, dan dilakukan secara sukarela.
Sedangkan investasi pada modal bisnis yang tidak jujur, spekulatif, dan tidak dilakukan dengan rida dilarang oleh Allah SWT.
![]() |
"Asumsi mengatakan bahwa bisnis atau investasi di reksa dana yang sifatnya konvensional itu mengandung unsur spekulasi yang tinggi. Unsur spekulasi yang tinggi ini tidak dianjurkan dalam Islam karena akan menimbulkan kerugian bagi si pelaku bisnis," tutur Syafiq.
Namun, jika investasi reksa dana tersebut dilakukan berdasarkan syariat Islam dan tidak mengandung spekulasi maka boleh dilakukan.
"Yang paling penting adalah bisnis tersebut mempertimbangkan unsur-unsur yang dianjurkan oleh syariat. Sekarang ini banyak reksa dana berbasis syariat. ... Seorang Muslim bisa memilih berinvestasi dalam reksa dana berbasis syariat," kata Syafiq.
Lihat Juga : |
Itulah hukum investasi reksa dana dalam Islam.
(ptj)