Perbedaan Pendapat Ulama soal Nikah Beda Agama
Selama bulan Ramadan 2022, CNNIndonesia.com menghadirkan program tanya jawab seputar Islam atau Tajil. Kali ini, tanya jawab seputar Islam membahas tentang nikah beda agama.
Tanya
Mengapa ulama berbeda sikap soal nikah beda agama?
Jawab
Narasumber: Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rumadi Ahmad
Assalamualaikum Wr. Wb.
Mengapa ulama berbeda sikap soal nikah beda agama?
Persoalan nikah beda agama ini memang sudah menjadi hal yang diperbincangkan sejak masa-masa turunnya Islam di Mekah dan Madinah.
Salah satu sebab dari perbedaan itu adalah perbedaan di dalam menafsirkan beberapa ayat di dalam Al-Qur'an, yang menyebutkan larangan menikah beda agama itu.
Ada dua istilah di dalam Al-Qur'an yaitu pertama mengenai musyrik di dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah ayat 221 memang disebutkan secara jelas:
Laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan perempuan musyrik dan sebaliknya, perempuan muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki musyrik. Itu sudah jelas.
Cuma pertanyaannya, siapa yang dimaksud dengan orang musyrik itu?
Dari situlah kemudian terjadi perbedaan pendapat. Apakah orang-orang non muslim itu bisa disebut sebagai orang musyrik atau tidak?
Di ayat yang lain, disebutkan bahwa salah satu yang diperbolehkan untuk dinikahi oleh laki-laki Muslim itu adalah perempuan-perempuan ahli kitab.
Pertanyaannya, siapa ahli kitab itu? Dari sinilah kemudian terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Meskipun pendapat yang paling masyhur termasuk yang diikuti ulama-ulama di Indonesia itu menyepakati bahwa baik laki-laki Muslim maupun perempuan Muslim, semuanya itu tidak diperbolehkan untuk nikah beda agama dengan berbagai macam argumentasinya.
Meskipun juga, ada sebagian kecil ulama yang memperbolehkan karena berpendapat bahwa tidak semua non Muslim itu dikategorikan sebagai musyrik dan juga ahli kitab itu tidak hanya terbatas pada ahli kitab yang ada pada masa Nabi.
Tetapi, orang-orang Nasrani, orang-orang Yahudi itu juga oleh sebagian ulama ini masih dikatakan sebagai ahli kitab. Di situlah letak perbedaan pendapatnya.
Tetapi, ada baiknya kita lebih berhati-hati dalam beragama jadi meskipun ada pendapat yang meskipun kecil yang membolehkan nikah beda agama, tetapi pendapat yang masyhur itu adalah pendapat yang melarang menikah beda agama.
Itulah pentingnya kita mendalami ajaran ajaran Islam secara lebih serius supaya kita mengerti apa argumentasi dan kita bisa memilih mana yang kita anggap kuat.
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
(agn)