Vaksin Rubella, Halal Haram dan Cerita Tuli Fajar

Sonya Andomo | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 19:46 WIB
Vaksinasi Rubella yang rendah membuat sejumlah anak rentan terkena virus tersebut di Sumbar Masalah klasik halal-haram masih saja terjadi di kalangan warga.
Vaksinasi Rubella yang rendah membuat sejumlah anak rentan terkena virus tersebut di Sumbar Masalah klasik halal-haram masih saja terjadi di kalangan warga. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Halal dan Haram Vaksin

Rendahnya jumlah orang yang divaksin di Sumatera Barat ternyata ada penyebabnya. Salah satu penyebab yang banyak dibicarakan yaitu soal halal dan haram vaksin.

Gonjang-ganjing tentang penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) sejak pertama kali diperkenalkan ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 2018 masih terus berkembang hingga saat ini. Mulai dari perdebatan halal-haram hingga bentuk propaganda soal pendanaan vaksin untuk mendukung salah satu calon presiden pada tahun politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, pelabelan vaksin bersifat haram menyebar setelah adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 33 Tahun 2018.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi telah memanfaatkan unsur babi dan turunannya, jadi bersifat haram.

Namun vaksin ini diperbolehkan penggunaannya dan bersifat mubahketika dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), atau ketika belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan perlu adanya peninjauan ulang mengenai vaksinasi MR di Sumatera Barat. Menurutnya, pemberian vaksinasi di Sumbar harus sesuai dengan seberapa darurat hal tersebut terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"MUI akan bergantung kepada kemaslahatan umat dan berdasarkan data dan informasinya," jelasnya.

Logo MUIFoto: Screenshot via web Mui.or.id
(Logo MUI)

Gusrizal menyebut terkait tidak adanya kejadian luar biasa atau banyaknya jumlah orang yang terpaparRubella di Sumbar, maka pihaknya sudah mengambil sikap untuk mengizinkan anak diberi Imunisasi, namun atas izin orang tuanya pada 2018.

"Saya cuma memesankan jangan main paksa, apalagi dalam tahap pengobatan preventif atau pencegahan yang mana di dalamIslam itu disebut thibbun wiqa'i artinya pengobatan dalam bentuk antisipatif sebelum hal itu terjadi," katanya.

Ahli soal Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Yasrul Huda menyebut rendahnya capaian vaksinasi Rubella di Sumbar menunjukkan bahwa masyarakat Sumbar masih tergolong ke dalam kelompok yang meyakini sesuatu berdasarkan keyakinan semata.

Menurutnya, masyarakat Sumbar akan lebih mudah menerima segala sesuatu yang mereka peroleh dari cara-cara keyakinan,yang kerap kaitannya dengan berkeyakinan dan beragama.

Sehingga ketika MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut haram karena mengandung minyak babi, maka masyarakat Sumbar akan dengan mudah menerimanya.

"Pendekatan yang berdasarkan keyakinan ini juga lebih dekat dengan masyarakat, misalnya melalui ceramah agama di masjid atau musala," katanya.

Ia juga mengusulkan pada pemerintah untuk sosialisasi di lapangan secara aktif agar masyarakat memahami dan menerima hal baru seperti ilmu dasar mengenai vaksin, apa dampak dari penyakit tersebut, hingga berbagai keuntungan yang dapat diperoleh oleh masyarakat ketika mereka melakukan imuniasasi secara persuasif.

"Tentu di sini perlu diubah atau benar-benar diawasi agar seluruh elemen masyarakat dapat memahami apa keuntungan dari imunisasi MR," kata Yasril Huda.

Hak atas Kesehatan Anak

Direktur Eksekutif Daerah Perkumbulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumbar, Vina Rahmi menyatakan seharusnya tidak ada lagi yang memperdebatkan halal haram suatu vaksin, karena pemberian vaksin anak merupakan haknya untuk hidup yang baik.

"Perdebatan antara halal dan haram suatu vaksin itu seharusnya hanya sampai di perdebatan saja, di mana seharusnya setiap orang harus tau dan sadar untuk memberikan hak-hak setiap manusia," katanya.

Atas nama hak kesehatan anak, seharusnya seluruh elemen masyarakat wajib dan sadar untuk memberikan vaksin yang lengkap sesuai dengan hak anak yang dia dapatkan sejak anak itu lahir.

"Kita wajib memperjuangkan hak seluruh manusia, termasuk hak-hak anak, terutama dalam bidang kesehatan dan Pendidikan," ungkapnya.

(asa/asa)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER