Jakarta, CNN Indonesia -- Riri, salah seorang pegawai di Kota Padang, Sumatera Barat merasa bersalah ketika anaknya, Fajar, terkena Rubella yang mengganggu pendengarannya sejak 2019 lalu. Kini anaknya itu berusia 9 tahun dan hingga sekarang masih melakukan terapi.
"Keadaan waktu itu cukup sulit bagi saya, soalnya saya dan suami sama-sama tengah melanjutkan sekolah, apalagi harus menanggung biaya yang tak sedikit untuk pengobatan," katanya.
Dibantu oleh banyak pihak, mulai dari orang tua, rekan sesama kuliah, hingga dosen, Riri berusaha mengurai satu persatu benang kusut penyakit yang diderita anaknya.
Riri juga mengingat sebelum Fajar terkena penyakit ini, sebelumnya pun dirinya terpapar Rubella.
Awalnya, dia dan suaminya tak tahu ketika anaknya menderita gangguan pada sistem pendengarannya. Dia menuturkan dokter sempat bilang Fajar hanya didiagnosis mengalami gangguan pada jantung bawaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak ibu menderita deafness atau tuli total," kata dia, mengulangi kembali pernyataan dokter.
Terlahir dalam kondisi disable akibat Congenital Rubella Syndrome (CRS) sejak dalam kandungan, menjadikan Fajar harus menjalani serangkaian proses pengobatan yang panjang.
Fajar lahir pada tahun 2013 di Kota Padang dalam kondisi gagal jantung bawaan, berat lahir rendah, memiliki volume kepala kecil dan memiliki gangguan pendengaran yaitu tuli total.
Riri menuturkan langkah pertama yang dia lakukan kala itu yaitu melakukan terapi telinga yang cukup memakan biaya yakni Rp450 ribu selama empat kali sebulan.
Selain terapi, Riri juga mengatakan Fajar juga diharuskan dokter untuk menggunakan alat bantu dengar dengan harga Rp24 juta.
"Alat bantu dengar yang pertama kali dipasangkan ke Fajar itu masih dengan kualitas standar, sehingga perkembangannya di anak saya tidak berjalan dengan baik," katanya.
Berselang tiga bulan tak juga menunjukkan hasil yang baik, akhirnya Riri memutuskan untuk memasang implan koklea atau pemasangan alat elektronik kecil di dalam telinga bagi para penderita gangguan pendengaran dengan harga Rp250 juta.
"Pada saat itu harganya Rp250 juta itu masih yang grade paling bawah dan sangat standar, tapi kami harus berusaha untuk memenuhinya dengan pinjaman dan bantuan dari berbagai pihak. Apalagi tindakan tersebut harus dilakukan di Jakarta," kata dia.
Kini Fajar sudah berumur sembilan tahun. Fajar sudah mulai bisa terkoneksi dengan lingkungannya meskipun tetap tidak seperti kebanyakan anak lainnya.
"Namun kadang saya tetap merasa sedih melihat anak yang seolah-olah diperlakukan berbeda, dan merasa bersalah bahwa anak saya tidak bisa bersekolah di sekolah umum lainnya," katanya.
 Ilustrasi anak. (Foto: iStock/AgFang) |
Masalah Vaksin Rubella di Sumbar
Pakar Rubella RSUP Dr M Djamil, Kota Padang, Sumatera Barat dokter Rinang Mariko menjelaskan tentang Rubella, salah satunya soal penularan dari ibu ke janinnya.
Conginetal Rubella Syndrome (CSR) atau Sindrom Rubella bawaan merupakan suatu kondisi kelainan pada bayi akibat ibunya terinfeksi virus Rubella selama proses kehamilan.
Virus Rubella itu akan menyebabkan kerusakan janin dan menimbulkan gejala penyakit pada bayi seperti katarak, penyakit jantung bawaan, gangguan pendengaran, dan keterlambatan proses tumbuh kembang anak.
Seperti virus lainnya, virus Rubella ditularkan melalui droplet atau molekul terkecil dari cairan air ludah dan cairan hidung. Selama lima hingga tujuh hari, virus tersebut akan melakukan tahap inkubasi di dalam tubuh seseorang, tepatnya di bagian atas tenggorokan dan kelenjar getah bening.
"Jika seorang ibu hamil terpapar Rubella, maka akan memberikan dampak kepada janinnya, dan biasanya akan lebih berat dampaknya pada ibu dengan masa kandungan di trimester pertama atau pada tahap pembentukan organ," kata Rinang.
Gejala fisik yang ditimbulkan ketika seseorang terkena Rubella hampir sama dengan gejala yang ditunjukkan oleh campak karena sama-sama berada dalam kelompok fakula makula eritem yakni terdapat ruam pada kulit.
"Rubella hanya ditandai dengan jumlah ruam yang lebih singkat, tidak terdistribusi ke seluruh tubuh, dan flulex syndrom atau seperti orang flu, demam dan legal-pegal. Tapi jika rubella menginfeksi ibu hamil maka itu akan jauh lebih berbahaya, dan berdampak cacat pada bayi," jelasnya.
Sejak 2020, RSUP Dr. M Djamil sudah mencatat terdapat 32 bayi yang mengalami kelainan atau cacat pada bayi akibat Sindrom Rubella bawaan hingga Maret 2022.
Data resmi menunjukkan dari 11 target yang harus dilaporkan, terdapat 17 bayi yang menderita sindrom Rubella bawaan pada 2020. Pada 2021, dari target 11 bayi , terdapat12 bayi penderita Rubella, dan pada tahun 2022 hingga Maret, pihaknya sudah menemukan 3 kasus pada bayi.
Dalam proses pelacakan, setiap bayi baru lahir terdapat proses identifikasi. Ada dua kelompok disable yang ditimbulkan pada bayi, yakni kelompok A untuk kelainan mata, katarak, dan glukoma, kemudian kelainan jantung, gangguan pada pendengaran, serta pigmentari.
Sedangkan kelompok B,menderita disable yang ditimbulkan pada bayi berupa kelainan pada lingkar kepala, mikrosefalus, kuning pada 24 jam pertama kelahiran, itteric hingga pembesaran pada bagian lien, dan spinomegal.
Rinang mengimbau seluruh pihak terkait dapat mencegahnya dengan imunisasi MR pada usia bayi 9 bulan, 18 bulan dan 5 tahun.
"Terutama pada masa pandemi Covid-19, imunisasi MR menurun dengan sangat drastis, sehingga masyarakat kembali diimbau untuk tidak melewatkan imunisasi lainnya," jelasnya.
Namun data Kementerian Kesehatan mengungkap, dari target sebanyak 1,5 juta anak di kabupaten/kota di Sumbar yang menjadi target menerima vaksin MR, hanya 316. 650 anak yang memperoleh vaksin MR hingga 12 September 2018.
Angka tersebut setara dengan 21,11 persen. Hal itu menjadikan Sumbar sebagai peringkat empat terendah di Indonesia. Lebih spesifik, dari capaian target sebanyak 75,62 persen, setiap kabupaten dan kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai masih mendominasi dengan capaian 66,93 persen, Sementara Kota Bukittinggi menjadi kota terendah dengan capaian MR 6,69 persen.
Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar merespons, melalui salah satu kepala sesi Dinkes Yusmayanti. Dia hanya menyampaikan capaian target vaksinasi MR yang dimulai sejak tahun 2018-2022 saja, tanpa memaparkan data capaian vaksin MR.
"Data imunisasi rutin MR 2018: 75,6 persen, 2019: 80,8 persen, 2020: 58,8 persen dan 2021: 59,8 persen," tulisnya dalam pesan singkat WhatsApp pada Kamis (11/5).
Debat Halal dan Haram Vaksin Rubella di Sumbar
Ilustrasi pemberian vaksin untuk cegah Rubella. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Halal dan Haram Vaksin
Rendahnya jumlah orang yang divaksin di Sumatera Barat ternyata ada penyebabnya. Salah satu penyebab yang banyak dibicarakan yaitu soal halal dan haram vaksin.
Gonjang-ganjing tentang penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) sejak pertama kali diperkenalkan ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 2018 masih terus berkembang hingga saat ini. Mulai dari perdebatan halal-haram hingga bentuk propaganda soal pendanaan vaksin untuk mendukung salah satu calon presiden pada tahun politik.
Awalnya, pelabelan vaksin bersifat haram menyebar setelah adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 33 Tahun 2018.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi telah memanfaatkan unsur babi dan turunannya, jadi bersifat haram.
Namun vaksin ini diperbolehkan penggunaannya dan bersifat mubahketika dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), atau ketika belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan perlu adanya peninjauan ulang mengenai vaksinasi MR di Sumatera Barat. Menurutnya, pemberian vaksinasi di Sumbar harus sesuai dengan seberapa darurat hal tersebut terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"MUI akan bergantung kepada kemaslahatan umat dan berdasarkan data dan informasinya," jelasnya.
 Foto: Screenshot via web Mui.or.id (Logo MUI) |
Gusrizal menyebut terkait tidak adanya kejadian luar biasa atau banyaknya jumlah orang yang terpaparRubella di Sumbar, maka pihaknya sudah mengambil sikap untuk mengizinkan anak diberi Imunisasi, namun atas izin orang tuanya pada 2018.
"Saya cuma memesankan jangan main paksa, apalagi dalam tahap pengobatan preventif atau pencegahan yang mana di dalamIslam itu disebut thibbun wiqa'i artinya pengobatan dalam bentuk antisipatif sebelum hal itu terjadi," katanya.
Ahli soal Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Yasrul Huda menyebut rendahnya capaian vaksinasi Rubella di Sumbar menunjukkan bahwa masyarakat Sumbar masih tergolong ke dalam kelompok yang meyakini sesuatu berdasarkan keyakinan semata.
Menurutnya, masyarakat Sumbar akan lebih mudah menerima segala sesuatu yang mereka peroleh dari cara-cara keyakinan,yang kerap kaitannya dengan berkeyakinan dan beragama.
Sehingga ketika MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut haram karena mengandung minyak babi, maka masyarakat Sumbar akan dengan mudah menerimanya.
"Pendekatan yang berdasarkan keyakinan ini juga lebih dekat dengan masyarakat, misalnya melalui ceramah agama di masjid atau musala," katanya.
Ia juga mengusulkan pada pemerintah untuk sosialisasi di lapangan secara aktif agar masyarakat memahami dan menerima hal baru seperti ilmu dasar mengenai vaksin, apa dampak dari penyakit tersebut, hingga berbagai keuntungan yang dapat diperoleh oleh masyarakat ketika mereka melakukan imuniasasi secara persuasif.
"Tentu di sini perlu diubah atau benar-benar diawasi agar seluruh elemen masyarakat dapat memahami apa keuntungan dari imunisasi MR," kata Yasril Huda.
Hak atas Kesehatan Anak
Direktur Eksekutif Daerah Perkumbulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumbar, Vina Rahmi menyatakan seharusnya tidak ada lagi yang memperdebatkan halal haram suatu vaksin, karena pemberian vaksin anak merupakan haknya untuk hidup yang baik.
"Perdebatan antara halal dan haram suatu vaksin itu seharusnya hanya sampai di perdebatan saja, di mana seharusnya setiap orang harus tau dan sadar untuk memberikan hak-hak setiap manusia," katanya.
Atas nama hak kesehatan anak, seharusnya seluruh elemen masyarakat wajib dan sadar untuk memberikan vaksin yang lengkap sesuai dengan hak anak yang dia dapatkan sejak anak itu lahir.
"Kita wajib memperjuangkan hak seluruh manusia, termasuk hak-hak anak, terutama dalam bidang kesehatan dan Pendidikan," ungkapnya.