Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan keluarga mengikhlaskan takdir apapun yang menimpa putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz yang hilang di Sungai Aare, Swiss.
Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau umat Muslim untuk melakukan salat gaib pada Jumat (3/6) untuk Eril yang diduga sudah meninggal dunia.
Salat gaib biasanya dilakukan saat ada keluarga atau sesama muslim yang meninggal dunia di tempat yang jauh atau jenazahnya tidak bersama kita. Salat gaib juga bisa dilakukan untuk korban bencana, kecelakaan, atau penyakit yang sedang menimpa sehingga menimbulkan banyak korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salat gaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah. Salat gaib juga telah dilakukan sejak lama oleh umat muslim.
Sebagaimana disadur dari laman Nu Online, para ulama meyakini salat gaib pertama kali dikenal saat Rasulullah SAW melakukan salat yang khusus diberikan untuk Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar yang merupakan penguasa negeri Habasyah sekarang dikenal sebagai Ethiopia.
Raja Najasyi meninggal pada 9 rajab yang disebut-sebut mendapat karunia Islam di penghujung usianya. Bahkan dalil Nabi SAW tentang salat Ghaib atas Raja Najasyi juga merupakan hadits yang shahih dan disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.
Dalil Shalat Ghaib Di antara dalil tersebut adalah riwayat dari Abu Hurairah ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Artinya:
"Sungguh Nabi SAW memberitakan kabar kematian Raja Najasyi di hari kewafatannya, lalu beliau bersama para sahabatnya keluar ke tempat shalat, membariskan sahabatnya dan bertakbir sebanyak empat kali (shalat Ghaib)." (Alawi Abbas al-Maliki, Hasan Sulaiman an-Nuri, Ibânatul Ahkâm Syarhul Bûlugil Marâm, juz II, halaman 173).
(tst/chs)