Kabar gembira untuk ibu hamil dan ibu menyusui soal cuti hamil. Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong perpanjangan masa cuti ibu hamil menjadi 6 bulan.
Melalui rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) DPR RI menyepakati untuk membahas lebih lanjut aturan itu menjadi undang-undang. Puan menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Berikut beberapa poin penting yang wajib ibu hamil dan ibu menyusui pahami soal RUU KIA cuti 6 bulan ini:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu bekerja bakal merasakan dampak besar akan perubahan cuti hamil ini. Dalam RUU KIA cuti hamil akan menjadi 6 bulan dari sebelumnya 3 bulan.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan. Lewat RUU KIA ini, cuti hamil akan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, dia akan mendapat gaji penuh, dan mulai bulan keempat upah dibayarkan 70 persen.
Selain soal cuti hamil, RUU ini juga diharapkan menjadi sarana dan upaya untuk menurunkan angkastunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
Selain itu, RUU ini juga menitikberatkan masa pertumbuhan emas anak ataugolden age.Perlu diketahui, ini merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yakni sebagai penentu masa depan Si Kecil.
KLIK DI SINI UNTUK ARTIKEL SELANJUTNYA
(chs)