Hari Raya Iduladha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Pasalnya, saat Iduladha umat Islam juga memperingati keridaan Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan putranya, Ismail, sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah SWT, meski akhirnya Allah mengganti Ismail dengan domba.
Untuk itu, Allah memerintahkan muslim untuk berkurban saat Iduladha. Kendati demikian, ada syarat orang kurban Iduladha yang perlu diperhatikan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, tidak semua umat Islam dikenakan kewajiban untuk berkurban. Syariat Islam menyebutkan ada tiga syarat orang bisa berkurban Iduladha, yaitu seorang muslim, orang yang mampu, dan telah balig.
Menurut syariat Islam, tidak ada syarat kurban berdasarkan gender, seperti laki-laki atau perempuan. Di dalam rumah tangga, suami atau istri boleh berkurban dengan mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga.
Bisa juga berkurban untuk satu nama saja. Bila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, keluarga yang masih hidup pun dapat mengatasnamakan hewan kurban untuk nama anggota yang meninggal.
Sementara untuk pelaksanaannya, hanya boleh di empat hari saja, yaitu hari ke-10 sampai hari ke-13 bulan Zulhijjah. Artinya, kurban hanya bisa dilakukan pada hari-H Iduladha sampai tiga hari setelahnya.
Keutamaan kurban adalah agar mendapat kebaikan sebanyak bulu hewan yang dikurbankan.
![]() |
Berikut penjelasan syarat orang kurban Iduladha.
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam. Sementara nonmuslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
Yang tak kalah penting adalah muslim yang berkurban harus membacakan niat. Niat berkurban harus karena Allah SWT. Bacaan niat berkurban Iduladha bisa dilafalkan dalam hati menggunakan bahasa Indonesia, sebagai berikut.
"Saya niat berkurban karena Allah Ta'alaa."
Perintah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurbannya. Muslim dianggap mampu ketika sudah menyelesaikan nafkah kepada keluarga.
Sementara yang tidak mampu, tidak apa jika tidak berkurban. Atau jika belum mampu sendiri, bisa kurban secara kolektif.
Kurban dilakukan oleh muslim yang sudah cukup umur atau akil balig dan berakal, sedangkan anak-anak atau yang belum balig tidak dibebankan berkurban.
Hewan yang bisa dikurbankan, yaitu unta, sapi, dan kambing. Syarat atau kriteria hewan kurban adalah harus sehat, tidak memiliki cacat atau penyakit, dan sudah mencukupi usia dewasa, yaitu 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal 2 tahun untuk sapi, dan 5-6 tahun untuk unta.
Jika berkurban kambing, maka hanya boleh untuk satu nama pribadi atau satu nama keluarga. Jika sapi, maksimal untuk tujuh nama pribadi atau keluarga.
Perlu diingat, pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus sesuai aturan. Syarat pembagian daging kurban dibagikan sesuai golongan penerimanya, yaitu 1/3 bagian diberikan kepada fakir miskin, 1/3 bagian kepada tetangga, dan 1/3 bagian untuk yang menunaikan kurban atau disebut shohibul qurban.
Meski orang yang berkurban berhak menerima daging kurbannya, namun boleh saja seluruh daging disedekahkan ke orang lain yang membutuhkan. Sebab, tujuan kurban tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah, tapi juga bersedekah dan berbagi kepada yang kurang mampu.
Kemudian, orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Pasalnya, daging harus diberikan dalam kondisi mentah.
Yang juga perlu diingat adalah seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan haram diperjualbelikan kepada siapa pun.
Itulah syarat orang kurban Iduladha, syarat hewan kurban, sampai syarat pembagian daging kurban. Selamat berkurban!
(uli/fef)