Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meresmikan nama seniman dan dalang asal Semarang, Ki Nartosabdo, sebagai salah satu nama ruas jalan di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Ia menegaskan Jalan Ki Nartosabdo tak menghilangkan Jalan KH Agus Salim yang ada di wilayah tersebut.
Pria yang akrab disapa Hendi itu menekankan kedua jalan tersebut berada pada ruas jalan berbeda, meski memang jalannya menyambung.
"Jadi untuk Jalan Ki Nartosabdo kurang lebih panjangnya sekitar 800 meteran, yaitu dari perempatan Hotel Metro sampai perempatan Pekojan. Sedangkan Jalan Kiai Haji Agus Salim ada pada perempatan Pekojan sampai ke Bubakan," ungkap Hendi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
"Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya, sebagai sebuah bentuk penghargaan kepada tokoh-tokoh nasional," sambungnya.
Hendi mengungkapkan penamaan Jalan Ki Nartosabdo didasari atas peran maestro asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa.
"Beliau memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending-gending beliau dan pakem-pakem beliau pada saat mendalang, yang hari ini banyak ditiru oleh junior-junior beliau," tutur Hendi.
Di sisi lain, Hendi menyebutkan bahwa apresiasi terhadap kiprah maestro asal Kota Semarang ini dilakukan dengan merenovasi gedung kesenian Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TRBS).
"Ada gedung di TRBS yang akan kita bangun lagi agar bisa jadi gedung seni bertaraf internasional, lalu di sini juga ada patung beliau dan ada pengurusan soal hak intelektual karya Ki Nartosabdo oleh Pak Boyamin," jelasnya.
Sementara itu, pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada maestro legendaris itu. Khususnya terkait hak intelektual.
Bonyamin dan pihak keluarga menuturkan pihaknya berupaya mencatatkan hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo. Kendatidemikian, pihak keluarga menegaskan tidak akan menuntut royalti.
"Sesuai wasiat dari almarhum Ki Narto Sabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Narto Sabdo karena sesungguhnya karya-karya Ki Narto Sabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat," tandasnya.
(adv/adv)