Rukun haji adalah syarat yang wajib dilakukan ketika menunaikan ibadah haji. Agar ibadah hajinya sah dan tercapai dengan baik, maka Muslim yang berhaji harus memenuhi kewajiban dan syaratnya.
Sesuai syariat Islam, rukun haji terdiri atas lima hal meski sejumlah ulama ada yang berpendapat lain yang menyebutnya empat sampai enam hal.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari perbedaan pendapat itu, inti rukun berhaji tetap sama, unsur yang menjadi pembeda ada pada beberapa poin yang sebelumnya dipecah lalu menjadi satu makna.
Rukun haji disebutkan ke dalam lima poin inti, sebagaimana bunyi keterangan berikut.
وأركان الحج خمسة الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة والحلق
Artinya: "Rukun haji ada lima yaitu ihram serta niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka'bah, sa'i pada Shafa dan Marwa, dan cukur," (Mata Abi Syuja).
![]() |
Berikut kelima rukun haji yang perlu dilaksanakan agar ibadah hajinya sah, mengutip laman NU Online.
Ihram atau berihram merupakan keadaan seseorang yang sudah berniat menjalankan ibadah haji atau umrah. Dalam istilah fiqih, ihram berarti niat untuk masuk ke wilayah yang di dalamnya diberlakukan keharaman selama beribadah haji.
Di antaranya pada jamaah pria tidak memakai pakaian dijahit melainkan berupa kain. Begitu juga dengan wanita tidak menggunakan sarung tangan atau menutup wajah.
Kemudian tidak diperbolehkan berhubungan suami istri, membunuh, memotong rambut, dan memakai wewangian.
Rukun haji yang kedua yaitu wukuf di Arafah sebagai pertanda puncak dari rangkaian ibadah haji. Di padang Arafah ini para jemaah diwajibkan membaca takbir dan tahmid.
Wukuf di padang Arafah menjadi pengingat saat Nabi Adam dan Hawa diturunkan ke bumi pertama kalinya dari surga karena sudah ingkar pada perintah Allah oleh tipu daya iblis. Kisah keduanya ini dipisahkan oleh Allah di dunia selama 40 tahun untuk bisa bertemu kembali.
Dikarenakan wukuf di Arafah masuk ke dalam rukun dalam berhaji, apabila tidak dilaksanakan maka ibadah haji orang tersebut dianggap tidak diterima Allah SWT.
Tawaf juga termasuk ke dalam rangkaian rukun berhaji dan umrah, yaitu dengan cara mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram.
Saat bertawaf, jemaah tidak sebatas hanya berkeliling. Melainkan perbanyak berdoa serta harus dalam keadaan suci dari hadas kecil atau hadas besar.
Putaran awal dan akhir untuk mulai tawaf ini dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad di salah satu sudut ka'bah. Titik awal tawaf ini mempunyai makna bahwa kita memulai hidup dan berakhir sama yaitu akan kembali kepada Allah SWT.
Sa'i merupakan ibadah yang dilakukan dengan cara berlari-lari kecil atau berjalan kaki sebanyak 7 kali dari bukit Shafa ke bukit Marwa dan sebaliknya.
Jarak kedua bukit satu sama lain sekitar 405 meter. Hukum sa'i bagi yang berhaji adalah wajib, sementara sa'i sendiri memiliki arti berusaha atau berjalan.
Pelaksanaan sa'i ini sekaligus mengingatkan manusia untuk selalu berusaha, sebagaimana kisah Siti Hajar. Ia sangat meyakini akan mendapat pertolongan Allah sehingga sebagai umat Muslim kita tidak boleh mudah berputus asa, ketika menghadapi segala situasi.
Mencukur rambut atau tahallul sebaiknya dilakukan sejak awal ketika sudah sampai di Mina, setelah melaksanakan mabit dari Muzdalifah, untuk selanjutnya melontar Jumratul Aqabah.
Apabila mencukur rambut kepalanya secara keseluruhan maka disebut halq, sedangkan jika mencukur hanya sebagian rambut di kepala yaitu taqshir.
Tahallul ini rangkaian rukun haji terakhir untuk dilaksanakan, karena berarti menghalalkan atau memperbolehkan suatu hal yang sebelumnya diharamkan selama ibadah.
Cukur rambut memiliki makna penting sebagai pertanda membuka lembaran kehidupan baru yang lebih baik sesuai tuntunan Allah SWT.
Demikian rukun haji yang perlu dilaksanakan secara berurutan agar ibadahnya sah.