Apa Itu Surat Wasiat dan Cara Membuatnya
Surat wasiat adalah surat yang ditinggalkan oleh seseorang selaku pewasiat kepada orang-orang tertentu dengan suatu maksud.
Misalnya, sebagai pesan terakhir, berisi permintaan maaf, amanat kepada keluarga, hingga wasiat terkait pengelolaan harta dan hal-hal duniawi yang belum bisa dipenuhi pewasiat selama masa hidupnya.
Lihat Juga : |
Di Indonesia, masyarakat sebenarnya sudah mengenal soal peninggalan surat wasiat yang dibuat sebelum meninggal atau surat wasiat warisan. Namun, belum semua orang tahu cara membuat surat wasiat.
Sebab, ada sejumlah syarat sahnya surat wasiat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Surat Wasiat?
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wasiat adalah pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal.
Surat wasiat juga dikenal sebagai testamen. Surat wasiat biasanya berisi petunjuk kepada orang-orang yang diwasiatkan untuk melakukan hal-hal tertentu. Meski tidak selalu, namun wasiat biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya.
Sebut saja, mengelola harta almarhum setelah meninggal. Bisa juga berisi soal pembagian harta waris.
Selain itu, surat wasiat harus dibuat dalam bentuk tertulis, kemudian akan disampaikan setelah pembuat wasiat meninggal dunia.
Contoh Surat Wasiat
Surat wasiat bisa didasari pada tujuan pembuatannya, misalnya membagi pesan terakhir hingga harta dalam berbagai bentuk.
1. Surat wasiat sederhana
Misalnya, surat wasiat dari almarhum yang berisi pesan-pesan tertentu kepada para penerusnya atau keluarganya. Contoh surat wasiat sederhana lainnya adalah surat wasiat warisan yang bertujuan membagi harta, namun tidak terlalu banyak.
2. Surat wasiat tanah
Surat wasiat ini bertujuan untuk membagi kepemilikan tanah almarhum, baik yang merupakan tanah kosong atau tanah kelolaan, seperti tanah pertanian, tanah perkebunan, dan lainnya.
3. Surat wasiat rumah
Tujuan surat wasiat ini untuk membagi hak kepemilikan rumah, misalnya untuk anak terakhir atau harus dijual lalu dibagi rata kepada masing-masing anak.
Syarat dan cara membuat surat wasiat, lanjut halaman dua...