Minat pembuatan e-Paspor atau paspor elektronik sangat tinggi di Indonesia. Hal itu diungkapkan Dirjen Imigrasi di situs resminya.
"Tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik (E-Paspor) kian terlihat dari jumlah ketersediaan di berbagai kantor imigrasi hingga pertanyaan-pertanyaan di kanal pelayanan informasi Imigrasi," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua jenis yakni paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor biometrik (e-Paspor). Bedanya, e-paspor punya chip pada bagian sampul depan dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah kamu bisa bisa dikenali lewat pemindaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, paspor biasa dan e-paspor sama-sama merupakan identitas yang sah. Tapi, e-Paspor memang memiliki beberapa keuntungan seperti paspor yang sulit dipalsukan, kemudahan mendapat persetujuan visa, hingga data yang lebih akurat dan lengkap.
Nah, buat kamu yang belum ingin ke luar negeri dan belum punya paspor, membuat e-Paspor bisa jadi pilihan. Cara pembuatannya pun terbilang tidak sulit.
![]() |
- Pendaftaran untuk membuat e-Paspor dilakukan secara online. Kamu bisa download aplikasi Layanan Paspor Online dari smartphone kamu, atau dengan mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id.
- Pilih Kantor Imigrasi tujuan dan pilih Tanggal dan Waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih secara online.
- Jangan lupa simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke Kantor Imigrasi.
- Datang ke Kantor Imigrasi tujuan kamu sesuai tanggal dan waktu yang dipilih sebelumnya.
- Bawa Dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) dengan lengkap
- Siapkan barcode untuk dipindai petugas
- Tunggu nomor antreanmu dipanggil, lalu kamu akan diwawancara dan difoto. Jangan gunakan pakaian warna putih, karena latar foto paspor berwarna putih.
- Selesai wawancara dan foto, kamu akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang tertera di kertas tersebut.
- Untuk pembayaran e-Paspor, kamu bisa melakukannya melalui bank, baik itu dari teller, ATM, atau e-banking.
- Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor kamu. Waktu pembuatan e-paspor ini biasanya akan memakan waktu 4 hingga 10 hari kerja.
- Saat pengambilan e-paspor yang sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, Bukti Pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan Paspor
- Ambil nomor antrean, dan bersiap untuk menerima e-paspor kamu
- Pengambilan e-Paspor bisa diwakilkan asal yang mengambil masih satu Kartu Keluarga (KK) dan jangan lupa bawa KK asli. Jika diwakilkan orang lain, sertakan surat kuasa
- 24 halaman: Rp350 ribu
- 24 halaman pengganti paspor hilang masih berlaku: Rp800 ribu
- 24 halaman pengganti paspor rusak masih berlaku: Rp350 ribu
- 24 halaman pengganti paspor hilang/rusak masih berlaku karena bencana alam: Rp350 ribu
- 48 halaman: Rp600 ribu
- 48 halaman pengganti paspor hilang masih berlaku:Rp1,2 juta
- 48 halaman pengganti paspor hilang/rusak masih berlaku karena bencana alam: Rp600 ribu
- Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik khusus e-Paspor: Rp55 ribu