Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan teknis setelah paspor RI tanpa tanda tangan ditolak oleh empat negara yakni Belanda, Belgia, Luxemburg, dan Jerman.
Kebijakan itu berupa pengesahan (endorsement) tanda tangan pada paspor RI sebelum WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luxemburg. Sementara Jerman sudah lebih dulu mengakui desain paspor baru Indonesia, tepatnya sejak 17 Agustus 2022.
Mekanisme pengesahan tanda tangan pada paspor RI tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs resmi Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta, juga menyampaikan hal senada, di mana WNI mesti menggunakan paspor dengan pengesahan tanda tangan untuk mengajukan visa mulai 10 Oktober 2022.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ucap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan resminya, 8 Oktober 2022.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun," tambahnya.
Untuk mendapatkan pengesahan tanda tangan di paspor RI, masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait. Pengesahan diberikan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
Proses pengesahan tanda tangan pada paspor RI sendiri selesai hanya dalam satu hari kerja. Selain itu, proses pengesahan tanda tangan juga tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya," ungkap Amran.
Pihak Imigrasi menekankan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa. Artinya, papsor RI sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.
(wiw/wiw)