Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Begini Cara Buatnya

CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2022 16:45 WIB
Aturan baru masa berlaku paspor jadi 10 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Ilustrasi paspor. (Foto: iStockphoto/Aaftab Sheikh)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masa berlaku paspor diperpanjang oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari yang semula lima tahun menjadi 10 tahun. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Permenkumham Nomor 18/2022 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini adalah perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, di mana disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022

Namun, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.

Selain itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4 Permenkumham 18/2022.

Dokumen kelengkapan persyaratan bikin paspor

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Ini Cara Mudah Bikin Paspor

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER