Jepang telah membuka perbatasan sejak 11 Oktober 2022, yang langsung direspons positif wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke negara tersebut.
Bukan rahasia lagi bahwa Jepang merupakan salah satu destinasi wisata favorit turis-turis di dunia, khususnya sebelum pandemi Covid-19 melanda. Selama 2019, Jepang menerima rekor kedatangan 31,9 juta turis asing.
Turis asal Indonesia juga tidak terkecuali soal hasrat mereka menyambangi Negeri Sakura tersebut. Jepang membebaskan visa untuk turis dari 68 negara untuk perjalanan jangka pendek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Indonesia tidak termasuk dalam daftar 68 negara tersebut. Tapi jangan khawatir, karena sebenarnya ada cara lain yang bisa ditempuh oleh pemegang paspor RI untuk liburan ke Jepang tanpa visa.
![]() |
Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.
Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.
Setelah melakukan registrasi e-paspor, Kedutaan Besar Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.
Perlu diketahui bahwa bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor. Selain itu, proses registrasi Bebas Visa Jepang dapat memakan waktu 2 hari kerja.
(wiw/wiw)