Imbauan Tak Minum Obat Sirup, Jadi Harus Pakai Obat Apa?

CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2022 20:00 WIB
Kemenkes RI meminta orangtua untuk tidak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup kepada anak. Obat sirup dilarang, jadi harus pakai obat apa?( iStockphoto/Milos Dimic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus gagal ginjal akut yang melanda Indonesia membuat orangtua resah. Menghadapi kasus ini, Kementerian Kesehatan RI mengambil langkah dengan meminta orangtua untuk tidak memberikan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada anak. Obat sirup dilarang, jadi harus pakai obat apa? 

Hingga 18 Oktober 2022 setidaknya ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak dari 20 provinsi. Tak cuma itu, angka kematian anak mencapai 99 anak.

Dalam imbauannya, Kemenkes RI menyebut:

1. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta tak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup
2. Apotek diminta tak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
3. Masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Hal ini berlaku sampai hasil penelusuran dan penelitian Kemenkes tuntas.

Jika anak diimbau untuk tak mengonsumsi obat sirup, maka obat apa yang bisa dikonsumsi anak?

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," tulis Kemenkes.

Senada dengan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga mengimbau hal yang sama. Obat sirup dilarang, jadi harus pakai obat apa? 

Selain itu, obat dalam bentuk puyer juga bisa jadi pilihan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer pada pasien menyusul pemerintah yang menyetop penjualan atau pemberian resepobat sirop kepada masyarakat.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mewanti-wanti peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.

"Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi," kata Piprim dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10).

 Obat sirup dilarang, jadi harus pakai obat apa? dan bagaimana jika obat yang dikonsumsi hanya berbentuk sirup?

"Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain, maka konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak."

[Gambas:Instagram]



(chs)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK