BPOM Pastikan Dry Shampo Mengandung Benzena Dilarang

CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2022 20:00 WIB
Ilustrasi dry shampo. (Foto: iStockphoto/Liudmila Chernetska)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah produk shampo kering atau dry shampo diduga mengandung cemaran benzena yang bisa menyebabkan kanker. Perusahaan multinasional, Unilever pun menarik sejumlah produk itu dari peredarannya di Amerika Serikat.

Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk-produk shampo kering yang disinyalir mengandung benzena tidak dijual di Indonesia. Apalagi penggunaan benzena untuk produk kosmetika memang dilarang di Indonesia.

"Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, Benzena merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika," kata BPOM melalui keterangan tertulis, Jumat (28/10).

Larangan itu dilakukan sebab senyawa benzena memang berbahaya untuk kesehatan manusia. Senyawa itu terbentuk akibat reaksi kimia. Kemudian, senyawa ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk menyebabkan kanker.

BPOM mengatakan, cemaran benzena pada dry shampo diduga berasal dari propelan. Propelan adalah salah satu bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol. Fungsinya untuk mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.

Propelan terbuat dari beberapa bahan, misalnya gas yang dicairkan seperti turunan fluorokloro metana, etana, propana, butana, dan pentana. Bisa juga berasal dari gas lain seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.

Dua teregistrasi tapi tidak dijual

BPOM juga menyebut, dari 19 produk shampoo yang ditarik Unilever di Amerika, ada dua yang memang teregister di Indonesia. Tapi, dua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat.

Kedua produk itu yakni;

1. TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).

2. TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).

Walau begitu, keduanya hingga saat ini belum sempat diimpor ke Indonesia. "Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia," lanjut BPOM

"BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," bunyi pernyataan BPOM.

(tst/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK