Bagaimana Hukum Batal Puasa Saat Perjalanan Mudik, Apakah Boleh?

CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2026 09:45 WIB
Perjalanan mudik jelang Lebaran sering kali melelahkan, tetapi apakah umat muslim diperbolehkan batal puasa karena perjalanan jauh?
Ilustrasi. Perjalanan mudik jelang Lebaran sering kali melelahkan, tetapi apakah umat muslim diperbolehkan batal puasa karena perjalanan jauh? (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Perjalanan mudik jelang Lebaran sering kali melelahkan, apalagi jika dilakukan saat cuaca panas dan menggunakan kendaraan pribadi seperti motor atau mobil.

Bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, jadi muncul sebuah pertanyaan, apakah boleh batal puasa saat sedang melakukan perjalanan mudik?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana hukum Islam memandang pembatalan puasa dalam konteks mudik yang melelahkan ini? Berikut penjelasan tentang hukum batal puasa saat mudik dan syarat-syarat yang harus diperhatikan agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.

Hukum Batal Puasa Menurut Al-Qur'an

Melansir laman Muhammadiyah, puasa adalah ibadah wajib bagi umat Islam sebagaimana tertulis dalam QS. Al-Baqarah ayat 183. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran bagi beberapa golongan tertentu, termasuk orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.

Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخْرَ

Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."

Dalam konteks mudik yang sering kali melelahkan dan penuh tantangan seperti kemacetan panjang dan antrean transportasi, Islam memberikan keringanan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain.

Kelonggaran ini diberikan untuk memudahkan umat menjalankan ibadah tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan diri.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Oleh karena itu, jika perjalanan mudik membuat seseorang merasa berat dan berisiko bagi kesehatannya, membatalkan puasa adalah pilihan yang diperbolehkan.

Ini merupakan bentuk kasih sayang dan keseimbangan dalam beribadah yang diajarkan oleh Islam.

Syarat Membatalkan Puasa Saat Sedang Mudik

Adapun agar seseorang yang sedang mudik diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti dikutip dari laman NU Cirebon:

1. Jarak perjalanan minimal

Perjalanan yang membolehkan berbuka puasa, yakni yang memenuhi syarat jarak minimal atau Masafah Qashr. Ini merupakan jarak minimal yang diperbolehkan untuk meringkas (qashar) salat.

Berapa kilometer jarak tersebut? Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak ini, berikut ini perinciannya:

  • Syaikh Najmuddin Al-Kurdi (Al-Maqadir As-Syar'iyah): 80,64 km
  • Kitab Taqrirot Assadidah: 82 km
  • Darul Ifta' Jordania: 83 km
  • Mausu'ah Al-Fiqhiyyah (Adduror As-Saniyyah): 88 km

2. Perjalanan tidak bertujuan maksiat

Perjalanan harus dilakukan untuk tujuan yang halal dan baik, seperti mudik untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Jika perjalanan bertujuan maksiat, maka keringanan berbuka puasa tidak berlaku.

Imam Al-Malibari dalam Fathul Mu'in menegaskan:

و (أي : دُوْنَ) سَفَرٍ مَعْصِيةٍ

"Bukan perjalanan yang bertujuan maksiat."

3. Berangkat Sebelum Fajar

Orang yang bisa batal puasa karena perjalanan mudik, harus sudah meninggalkan daerah asal sebelum terbit fajar. Jika masih berada di tempat asal saat fajar, ia wajib berpuasa pada hari itu.

Imam Ibnu Hajar Al-Haytami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan:

أَنَّ شَرطَ الفِطْرِ في أَوَّلِ أَيَّامٍ سَفَرِهِ أَنْ يُفارِقَ ما تُشْتَرَطُ مُجاوَزَتُهُ لِلْقَصْرِ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ . وَإِلَّا، لَم يُفطِرُ ذلك اليوم

"Syarat diperbolehkannya berbuka puasa pada hari pertama perjalanan adalah sudah keluar dari batas daerah tempat tinggal sebelum terbit fajar. Jika tidak, maka ia tetap harus berpuasa pada hari itu."

Dalam Islam, hukum batal puasa saat mudik diperbolehkan dengan syarat perjalanan memenuhi kriteria tertentu.

Kelonggaran ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa tanpa membahayakan diri. Semoga bermanfaat.

(rti) Add as a preferred
source on Google