Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merespons perseteruan antara dokter Richard Lee dengan artis Kartika Putri terkait produk skincare.
"Kasus dr. Lee sepenuhnya tergantung pada pihak yang bersengketa, apakah sengketa ini ranah pribadi atau ke arah BPOM tentang kandungan krim, tapi kami siap membantu. Kalau perlu tenaga ahli kami siap membantu," ujar Arustiyono selaku Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM saat berbincang dengan CNN Indonesia TV di acara Connected, Senin (8/2) kemarin.
Terlepas dari perseteruan tersebut, Arustiyono mengungkap data temuan BPOM terkait kosmestik ilegal selama tiga tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM menyatakan menemukan 128 miliar komestik ilegal pada 2018, lalu sebanyak 185 miliar kosmetik ilegal pada 2019, serta pada tahun lalu menurun menjadi 69 miliar kosmetik ilegal.
"Untuk pengawasan kami dari BPOM menyiapkan dua langkah, pertama memutus mata rantai suplai, dengan operasi lapangan, patroli siber untuk mengawasi peredaran kosmetik ilegal, dan kedua dari sisi demand, kita putus peredaran krim ilegal dengan memberikan informasi dan kampanye," kata Arustiyono.
Selain itu, ia juga memberi imbauan terkait kandungan yang dilarang dalam produk perawatan kulit. Pertama, adalah krim yang ada merkuri.
"Itu sudah dilarang, merkuri sudah tidak boleh ada di produk kecantikan," ujar Arustiyono.
"Kandungan pemutih juga tidak boleh, kalau dipakai terlalu banyak bikin wajah pucat, efeknya hiperpigmentasi juga, kulitnya bisa muncul bintik hitam, kalo pada ibu hamil ada kemungkinan zat Retinoic berpengaruh pada janin jadi harus hati-hati," lanjutnya.
Dan yang ketiga yakni krim dengan pewarna tekstil merah.
"Ini biasanya dipakai di lipstik ya, warnanya cerah, kalau tertelan mungkin itu waktu makan atau minum, lama-lama menimbulkan kanker karena ada kandungan zat karsinogenik," tambah Arustiyono.
Dia kemudian berpesan agar konsumen tetap teliti dan memeriksa kandungan dalam produk perawatan kulit yang hendak dipakai.
"Teliti dan cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek masa kedaluwarsa," ujar Arustiyono.
Kasus antara Richard Lee dengan Kartika Putri belakangan tengah memanas setelah keduanya saling lapor mengaku difitnah dan dicemarkan nama baiknya.
Hal ini bermula dari Richard Lee yakni pemilik klinik kecantikan di Jakarta Selatan membahas seputar krim kecantikan. Ia kerap menjelaskan cara pemilihan krim wajah yang tepat dan aman yang diunggah di akun YouTubenya.
Dalam salah satu unggahan, ia membuat review terhadap produk Helwa. Dalam kolom deskripsinya, ia menyebut produk ini adalah teman lama yang berganti kemasan.
Review yang diunggah sekitar awal Agustus 2020 ini, Richard Lee menyimpulkan produk tersebut mengandung hidrokuinon tinggi yakni 5,7 persen.
Padahal batas aman kandungan hidrokuinon sebesar 2 persen, itupun penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Sebelumnya, sekitar setahun lalu Richard sempat mengunggah video review 'Helwa' dan dari hasil laboratorium, produk mengandung merkuri juga hidrokuinon.
Unggahan itu menuai protes dari Kartika Putri sebagai brand ambassador Helwa. Lewat unggahan video di YouTube sekitar 2 bulan lalu, ia mengaku tak terima produk ini disebut 'abal-abal'.
Baru-baru ini, buntut dari perseteruan tersebut Richard Lee pun memutuskan berhenti review krim berbahaya untuk sementara waktu.
"Ternyata sulit ya ngumpulin semangat. Dengan ini saya umumkan, saya akan berhenti me-review krim berbahaya untuk sementara waktu, sampai batas waktu yang tidak dapat saya tentukan," tulis Richard di Instagram.
(nly/agn)