Catat, Ini Tips Bikin Paspor untuk Anak dan Bayi

CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2023 17:00 WIB
Ilustrasi paspor untuk anak. (Istockphoto/AaronAmat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejak 12 Oktober 2022, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun. Namun, aturan masa berlaku 10 tahun hanya untuk orang dewasa.

Untuk anak di bawah usia 17 tahun, masa berlaku paspor tetap lima tahun. Alasan perbedaan masa berlaku antara orang dewasa dengan anak-anak adalah potensi perubahan wajah pada anak.

"Ini yang untuk di bawah umur 17 tahun, tidak bisa menggunakan paspor 10 tahun karena ada perubahan muka ya. Karena kalau berubah muka kan berbeda. Tapi setelah dewasa, bisa ganti paspor yang 10 tahun," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, Kamis (13/10).

Bagi anak-anak yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor juga adalah dokumen wajib yang mesti dimiliki. WNI yang akan ke luar negeri, bayi itu remaja di bawah 17 tahun, anak-anak, hingga bayi, harus punya paspor.

Terdapat beberapa cara membuat paspor untuk anak-anak. Kamu bisa mendaftarkan secara manual ke kantor imigrasi terdekat atau lewat aplikasi M-Paspor. Orang tua bisa meng-input permohonan pembuatan paspor untuk anaknya, yang tersedia di pilihan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor bisa diunduh di App Store atau Google Play. Kamu bisa mengikuti panduan untuk permohonan pembuatan paspor anak di aplikasi.

Bila ingin mengurus pembuatan paspor anak, jangan lupa melengkapi dan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Sebab, dokumen yang tidak lengkap akan membuat proses pembuatan paspor semakin butuh waktu lama.

Dokumen yang diperlukan antara lain.

- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK). Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Proses pengurusannya tidak sulit. Untuk pendaftaran permohonan secara manual dengan datang ke kantor imigrasi, kamu bisa mendampingi sang anak mengikuti prosedur berikut ini: Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan. Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

Apabila dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Biaya pengurusan pembuatan paspor anak sendiri tergantung jenis paspornya. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK