Begini Cara Bikin Paspor yang Kini Berlaku 10 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2022 12:30 WIB
Paspor Indonesia kini resmi berlaku 10 tahun. Bagaimana cara buat paspor berlaku 10 tahun ini?
Ilustrasi. Masyarakat perlu tahu cara buat paspor berlaku 10 tahun yang terbaru di Indonesia. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Paspor Indonesia kini resmi berlaku 10 tahun. Sebelumnya, paspor hanya berlaku selama 5 tahun.

Hal ini mulai berlaku sesuai dengan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diundangkan pada 29 September lalu.

Beleid yang mengatur masa berlaku paspor menjadi 10 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022. Lantas, bagaimana cara buat paspor berlaku 10 tahun ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Membuat paspor kini bisa dilakukan secara daring. Anda hanya perlu mendaftar melalui aplikasi pembuatan paspor yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

Cara Buat Paspor Berlaku 10 Tahun

Dalam pembuatan paspor, tentu ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut di antaranya:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Petugas melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (18/4/2022). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan jumlah permohonan paspor pada periode 1 Januari sampai 11 April 2022 mengalami peningkatan sebanyak 522.316 pemohon atau meningkat 41 persen jika dibandingkan dengan kuartal keempat tahun 2021 yaitu sebanyak 369.288. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.Ilustrasi. Masyarakat perlu tahu cara buat paspor berlaku 10 tahun yang terbaru. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Setelah semua dokumen siap, Anda bisa langsung mengisi formulir yang tersedia di aplikasi pembuatan paspor. Berikut cara buat paspor berlaku 10 tahun.

1. Daftar online

Unduh aplikasi Layanan Paspor Online atau mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id. Anda bisa langsung mengunggah dokumen yang diminta untuk dilengkapi.

2. Pilih kantor imigrasi

Jika sudah selesai mengisi formulir yang tersedia, pilih kantor imigrasi terdekat. Selain memilih tempat, Anda juga wajib memilih tanggal pengambilan paspor. Simpan barcode antrean yang disediakan.

3. Lakukan pembayaran

Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang ada pada aplikasi. Tagihan disesuaikan dengan jenis paspor yang dibuat.

4. Datang ke kantor imigrasi

Datang ke Kantor Imigrasi tujuan sesuai tanggal dan waktu yang dipilih sebelumnya. Anda juga harus membawa dokumen yang sebelumnya diunggah saat melakukan pendaftaran secara daring.

5. Ikuti wawancara

Lakukan wawancara dan foto sesuai arahan petugas. Anda juga perlu memberikan bukti pembayaran yang telah dilakukan.

6. Tunggu paspor hingga jadi

Setelah selesai melakukan wawancara dan memberikan berkas, Anda harus menunggu hingga paspor selesai. Biasanya paspor memerlukan waktu 4 hingga 10 hari hingga selesai.

7. Ambil paspor

Petugas biasanya akan memberi tahu kapan paspor Anda selesai. Saat melakukan pengambilan, jangan lupa membawa e-KTP, bukti pembayaran, dan tanda terima permohonan paspor.

Itulah cara buat paspor berlaku 10 tahun. Anda bisa membuat paspor di Kantor Imigrasi terdekat yang dipilih sendiri.

(tst/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER