Bagaimana Islam Memandang Ngemis Online?
Selama bulan Ramadhan 2023, CNNIndonesia.com menghadirkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Pada episode keenam, TAIL berbicara tentang fenomena mengemis online yang saat ini marak terjadi.
Bagaimana Islam memandang ngemis online? Apakah uang hasil mengemis online ini halal?
Tanya:
Apakah uang hasil mengemis online halal?
Jawab:
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Lubis
Assalamualaikum Wr. Wb.
Tentang mengemis, tentu dalam Islam hal ini dilarang. Karena Rasul bersabda:
اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ
Artinya, tangan yang memberi dari atas lebih baik daripada yang di bawah, yang sedang meminta.
Untuk itu, di sinilah para ulama sepakat bahwa mengemis, meminta-minta itu tidak dibenarkan. Apalagi kita saksikan sekarang bahwa yang meminta, baik itu di jalan maupun melalui sumbangan dan lain-lain, sebenarnya yang tidak membutuhkan.
Hanya dia dipekerjakan atau sudah terbiasa meminta, tidak malu, padahal dia sudah punya dan cukup.
Kita lihat dulu bahwa yang meminta-minta di jalan, di sekitar kota besar adalah orang mampu yang di kampung atau desanya punya harta. Jiwa inilah yang tidak mampu menjadi sosok kuat, tidak mampu memberi daripada meminta.
Kini kita lihat ada mengemis lewat online.
Subhanallah, hal ini tentu tidak layak. Tadi sudah disampaikan, mengemis apa pun bentuknya tentu tidak boleh.
Apakah miskin tidak boleh? Miskin boleh.
Kita tidak bisa menghilangkan kemiskinan secara total. Yang kaya juga tidak bisa seluruh dunia jadi orang kaya. Sunnatullah, sudah hukum alam bahwa ada bencana alam, ada bencana sosial lain, seperti pandemi, kebakaran dan lain-lain.
Hal itu menjadikan orang jatuh miskin, padahal sebelumnya kaya. Untuk itu, kita harus antisipasi hari buruk. Ketika ada pandemi, bencana itu antisipasi dengan kerja keras, tidak mubazir.
Kalau ada yang tidak berpunya, wajib orang yang berpunya membantu. Dalam ajaran Islam, zakat, sedekah, infaq, itu semua untuk kesejahteraan bersama dan juga kita saling tolong menolong untuk kebaikan.
Ada biaya kebaikan untuk mengembangkan ekonomi, saling bantu meminjamkan atau memberi kredit, dan tentu niatnya adalah untuk kesalehan pribadi, sosial, bukan untuk dimanfaatkan oleh sebagian orang.
Jangan termakan janji online. Banyak contoh yang meminjam online, syarat-syaratnya mudah. Tanpa agunan, tanpa apa pun.
Ternyata kita terjebak dan banyak disaksikan orang-orang yang kena pinjaman online itu sakit jantung dan wafat. Mengemis online juga tidak dibenarkan, karena [dengan] demikian [memberi sumbangan secara online] kita bantu orang malas.
Ini tidak boleh, karena kita semua harus bekerja, memperoleh upah walau sedikit. Percayalah, Allah SWT maha pengasih dan keberkahan dari Allah. Keberkahan bukan hanya harta, tapi kesehatan, kerukunan antar-umat. Ini semua merupakan keberkahan dari Allah.
Jangan mengemis, mari kita rajin bekerja.
Demikian,
Wassalamualaikum Wr. Wb.