TAJIL

Apakah Islam Memperbolehkan Taaruf Online?

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2023 03:30 WIB
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Profesor Amany Lubis berbicara soal taaruf online dalam pandangan Islam. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selama bulan Ramadhan 2023, CNNIndonesia.com menghadirkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Pada episode ke-11 ini, TAJIL berbicara tentang taaruf online yang belakangan marak.

Tanya:

Bagaimana hukum taaruf online?

Jawab:

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Profesor Amany Lubis

Assalamualaikum Wr. Wb.

Apa hukumnya taaruf online?

Pemuda pemudi, kita ketahui bahwa taaruf itu adalah hukumnya syari. Jadi, bolehkah kita taaruf, apalagi niatnya untuk menikah? Maka kita dibolehkan untuk melakukan taaruf, berkenalan dengan keluarga.

Tapi, sekarang muncul taaruf online. Ini ada di ruang abu-abu. Kalau di ruang abu-abu, lebih baik dihindari.

Ayat Al-Qu'ran berikut ini menuntun kita:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Ayat ini memang teksnya lebih ditujukan untuk perempuan.

Wahai umat Islam yang perempuan, agar menundukkan pandangan.

Berarti, tidak boleh melihat kemana-mana, walaupun sepertinya hanya melihat layar monitor [gawai]. Tapi, kita melihat laki-laki yang bukan muhrim. Tidak semua niatnya langsung menikah dengan satu orang yang kita lihat, maka lebih baik kita hindari.

Ilustrasi. Dalam Islam, taaruf online ada di wilayah abu-abu atau tidak jelas posisinya. (Istockphoto/Cesar Okada)

Di sini taaruf bisa kita lakukan dengan kehadiran anggota keluarga langsung saja, tidak usah online, karena bisa menyebabkan hal lain lagi.

Bisa ngintip, bisa melihat aib orang lain. Bergosip itu melalui online.

Jadi, karena di sini ada syubhat (sesuatu yang diragukan atau tidak jelas), maka lebih baik tidak usah dilakukan [taaruf online].

Dengan demikian, banyak penyakit sosial [bisa] dihindari. Pertama, istilah pacaran itu di dalam Islam tidak ada. Yang ada itu taaruf dengan niat khitbah atau tunangan, kemudian menikah.

Harus diberikan wawasan ini ke generasi muda. Mari jaga kesucian diri, kehormatan kita. Sehingga penyakit sosial [seperti] nikah di bawah usia yang diizinkan negara, hamil di luar pernikahan, dan banyak penyakit masyarakat, antara laki-laki dan perempuan bisa dihindari.

Mari jaga kehormatan diri, menghindari dosa karena ini semua akan mengantar dosa. Gunakan gadget searif mungkin.

Demikian,

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 



(tst/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK