TAJIL

Mengapa Perempuan Tak Boleh Jadi Imam Salat Laki-laki?

CNN Indonesia
Jumat, 07 Apr 2023 03:30 WIB
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis berbicara soal perempuan sebagai imam salat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selama bulan Ramadhan 2023, CNNIndonesia.com menghadirkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Pada episode ke-14 ini, TAJIL berbicara tentang imam salat.

Islam melarang wanita untuk menjadi imam salat bagi laki-laki. Mengapa demikian?

Tanya:

Mengapa Islam melarang wanita menjadi imam salat bagi laki-laki?

Jawab:

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amany Lubis

Assalamualaikum Wr. Wb.

Rasulullah SAW adalah panutan bagi umat Islam. Panutan bagi seluruh manusia di dunia ini.

اَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ

Demikian ayat Al-Qur'an, bahwa Rasulullah SAW dan ajaran Islam serta ajaran Al-Qur'an merupakan rahmat karunia kepada semua alam. Bukan hanya alam manusia, tapi alam gaib dan semesta seluruhnya.

Rasulullah SAW mencontohkan bahwa dalam menjalankan ibadah salat, laki-laki menjadi imam dan perempuan menjadi makmum di belakangnya.

Tidak perlu ditanya lagi mengapa perempuan tidak boleh menjadi imam terhadap makmum yang laki-laki.
Rasulullah SAW tidak mencontohkan hal itu [perempuan jadi imam], para sahabat tidak mencontohkan hal itu. Para ulama juga tentu harus mengikuti apa yang Rasulullah laksanakan.

Di zaman sekarang, masalah ini [perempuan jadi imam] diangkat menjadi masalah emansipasi, bahwa perempuan sama dengan laki-laki, berarti menjadi imam pun boleh. Di sini kita harus setop dulu, ajaran agama tidak bisa diganti apabila zaman berubah.

[Ajaran agama] dapat berubah apabila terdapat keleluasaan di sana. Seperti misalnya kalau kita melaksanakan salat berjamaah, kita harus merapatkan barisan. Tapi ketika pandemi [barisan] harus berjarak. Di sini berarti fikih salat kita sudah berubah karena keadaan berubah.

Tapi, masalah imam perempuan ini tidak [bisa berubah]. Perempuan boleh menjadi imam salat kepada jemaah yang perempuan juga, jadi makmumnya anak yang belum dewasa dan perempuan. Itu sudah diwariskan, dan tidak boleh diubah lagi.

Kaum laki-laki jadi imam perempuan. Syarat imam juga harus fasih bacaannya, tidak bisa sembarangan. Dengan demikian, jelas bahwa perempuan tidak menjadi imam itu tidak masalah.

Dan di sini lah kita harus meneladani Rasulullah. Ajaran Islam yang ada sekarang karena ada kita menjaga dan tidak mengubah ajaran pokok Islam.

Demikian,

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 



(tst/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK