PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tarif baru bagi wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional (TN) Komodo.
Pemberlakukan tarif baru itu dimulai pada 15 April 2023, berdasarkan surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 tentang Jasa Pelayanan Wisata Alam di TN Komodo pada 24 Maret 2023.
"PT Flobamor berhak melakukan kegiatan usaha di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo untuk jenis kegiatan usaha sesuai perizinan berusaha yang dimiliki," seperti dikutip dari surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor, seperti dilansir Detik, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Flobamor menetapkan tarif untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Rp250 ribu untuk short track, Rp275 ribu untuk medium track, dan Rp300 ribu untuk long track, yang termasuk jasa informasi, pemanduan, dan perjalanan.
Sementara itu, untuk kegiatan adventure Lohliang bervariasi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu, sedangkan pemanduan malam dibanderol Rp350 ribu. Lalu untuk ke Padar Selatan, Flobamor menetapkan tarif Rp250 ribu untuk treking, Rp375 ribu untuk bird watching, Rp400 ribu untuk sport fishing, Rp375 ribu untuk syuting film, dan Rp275 ribu untuk fotografi.
Di sisi lain, tarif untuk Warga Negara Asing (WNA) berbeda dan lebih mahal, di mana ditetapkan Rp400 ribu untuk short track, Rp425 ribu untuk medium track, dan Rp450 ribu untuk long track.
Selain itu, kegiatan adventure Lohliang untuk WNA dipatok sebesar dari Rp500 ribu hingga Rp1,,2 juta. Bagi WNA yang ingin bermalam, maka dikenakan biaya Rp1 juta per orang.
Masih tarif untuk WNA, treking ke Padar Selatan dipungut Rp 400 ribu. Kemudian Rp750 ribu untuk bird watching, Rp800 ribu untuk sport fishing, Rp750 ribu untuk syuting film, dan Rp550 ribu untuk kegiatan fotografi.
Sebelumnya, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mematok tarif jauh lebih murah, karena diatur langsung lewat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Dalam aturan tersebut, berkemah hanya dipatok Rp 5.000. Demikian pula dengan treking dan mendaki gunung masing-masing dipungut Rp 5.000 per orang. Kemudian, penelusuran gua Rp 10 ribu per orang, dan pengamatan kehidupan luar Rp 10 ribu.
Berikutnya, menyelam dipatok Rp 25 ribu per orang, snorkeling Rp 15 ribu, kano atau sampan Rp 25 ribu, selancar Rp 25 ribu, arung jeram Rp 15 ribu, dan mancing Rp 25 ribu.
Dengan tarif baru yang ditetapkan oleh Flobamor itu, jasa pemandu akan dikenakan per wisatawan tidak lagi per kelompok. Sejauh ini, pihak PT Flobamor belum memberikan tanggapan atas pemberlakukan tarif baru masuk TN Komodo ini.
(wiw)