Saat ini pinjaman online atau pinjol banyak dijadikan solusi cepat mengatasi keuangan. Namun pada praktiknya, tak sedikit orang yang justru terjerat utang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi.
Lantas, bagaimana Islam melihat orang berutang kepada pinjaman online atau pinjol?
Menurut dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rumadi Ahmad, salah satu persoalan yang muncul dalam transaksi pinjaman online adalah riba. Jika dalam pinjaman ada upaya untuk mengeksploitasi orang yang membutuhkan, hal tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang melakukan pinjaman apalagi pinjaman online ini pada dasarnya adalah orang-orang yang terpaksa, tidak ada orang yang secara sengaja kemudian dia punya uang kemudian dia tiba-tiba pinjam ke pinjaman online," ucap Rumadi dalam program TAJIL CNNIndonesia.com 2022 lalu.
Menurutnya, orang-orang tersebut tidak punya cara lagi untuk pinjam uang sehingga mereka mencari pinjaman online, meskipun di sana banyak persoalan seperti riba dan eksploitasi.
"Riba itu mengapa diharamkan oleh Islam itu karena ada unsur eksploitasinya. Allah menghalalkan kita untuk berjual beli, tapi Allah melarang riba," lanjut dia.
Banyak persoalan yang muncul dalam pinjaman online. Beberapa di antaranya terkait dengan persoalan riba, sementara beberapa lainnya terkait dengan cara-cara penagihan.
Pinjaman online menjadikan banyak orang merasa terteror. Bukan hanya orang yang meminjam, tapi juga keluarga yang terancam. Hal ini, menurut Rumadi, kemudian menimbulkan persoalan sosial.
"Nah, sedapat mungkin kita harus bisa menghindarkan diri dari itu [pinjaman online], menghindarkan diri dari penyihir jasa-jasa online yang bisa mengeksploitasi," ucap Rumadi.
Tak hanya itu, masyarakat juga dianjurkan untuk terhindari dari sesuatu yang bersifat riba. Alih-alih meminjam melalui pinjol, umat Islam justru disarankan meminjam uang pada sanak saudara jika memang membutuhkan.
Dalam Islam, tolong-menolong merupakan sebuah anjuran dalam Islam. Salah satunya bisa dilakukan dengan memberikan pinjaman uang jika dibutuhkan.
"Tetapi, orang yang pinjam pun harus sadar bahwa ketika dia pinjam tanpa harus ditagih oleh orang yang meminjamkan, seharusnya dia [peminjam] sudah tahu bahwa dia harus segera mengembalikan pinjaman yang diberikan oleh saudaranya," jelasnya.