Belakangan ini pernikahan dengan sepupu menjadi pembicaraan yang diperdebatkan masyarakat. Ide perdebatan ini muncul menjelang perayaan Lebaran.
Hal itu tercetus bukan tanpa alasan. Saat Lebaran biasanya jadi momen berkumpul keluarga besar. Dari sanalah cinta lokasi dengan sepupu yang lama tak bertemu pun kerap terjadi.
Dari cinta lokasi itu, tak sedikit yang kemudian berujung pada pernikahan. Tapi, apakah boleh menikahi sepupu dari sudut pandang Islam?
Kyai Wahyul Afif Al Ghofiqi, mengatakan tak ada larangan dalam Islam untuk menikah dengan sepupu yang tergolong masih kerabat jauh. Para sepupu ini juga bukan termasuk golongan orang yang haram untuk dinikahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh, hukumnya tidak dilarang. Sepupu bukan golongan orang yang haram dinikahi," kata Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/4).
Islam memang menggolongkan orang-orang yang haram untuk dinikahi. Mereka, kata Wahyul, dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an surat An-Nisa Ayat 23 yang berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Wahyul mengatakan, ayat ini sama sekali tidak memasukkan sepupu ke dalam golongan orang yang haram dinikahi. Lagi pula jika dirunut secara silsilah, sepupu sebenarnya hanya kerabat, bukan keluarga sedarah.
Hal sama juga diungkap oleh Kyai Samsul Ma'arif yang saat ini menjabat sebagai Ketua PWNU DKI Jakarta. Kata dia, tak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa sepupu haram untuk dinikahi.
"Yang tidak boleh itu menikahi sedarah, sepersusuan, itu tidak boleh. Nah, sepupu ini tidak termasuk," kata Samsul.