Jakarta, CNN Indonesia --
Visa menjadi dokumen penting bagi pelancong atau traveler yang hendak ke luar negeri, terutama bila negara yang dituju belum memberlakukan bebas visa. Untuk mengajukan permohonan visa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebenarnya mengajukan permohonan visa tidak sulit, tapi juga tidak mudah. Kini sistem permohonan visa bisa dilakukan secara online, sehingga lebih memudahkan pemohon.
Namun, bukan berarti pengajuan visa secara online membuat visa kamu dijamin tidak ditolak. Tapi, kamu tidak perlu cemas juga akan tidak disetujui saat mengajukan permohonan visa ke kantor Imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meminimalisasi kemungkinan permohonan visa kamu ditolak atau tidak disetujui, berikut tips dari Kantor Imigrasi.
1. Dokumen yang Diunggah Buram (Blur)
Sangat penting diperhatikan oleh pemohon visa yakni scan dokumen persyaratan permohonan visa harus terlihat jelas. Meskipun terdengar sepele, hasil scan sangat mungkin memengaruhi keputusan persetujuan visa.
Pada halaman pengunggahan dokumen di visa-online.imigrasi.go.id, tertera ukuran dan jenis dokumen yang dapat diunggah. Jika pemohon mengalami kendala, misalnya hasil scan yang dikompres jadi terlihat buram, sebaiknya gunakan alat scan atau aplikasi scan lain. Jenis gawai ponsel pintar yang digunakan untuk scan juga dapat memengaruhi ukuran dan kejelasan hasil scan.
2. Dokumen Tambahan Tidak Dilengkapi
Permohonan Visa Terdiri dari Dokumen Wajib (Mandatory) serta Dokumen Tambahan. Sebagian orang menganggap bahwa mengunggah dokumen tambahan tidaklah penting asalkan seluruh dokumen wajib sudah diunggah.
Hal tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, seperti selama masa Pandemi Covid-19, ada syarat dokumen tambahan yang dimunculkan sesuai aturan yang berlaku saat itu. Dalam konteks seperti ini, syarat-syarat tambahan tersebut harus dilengkapi.
"Selama masa Pandemi Covid-19, ada peraturan-peraturan keimigrasian baru yang diterbitkan, sehingga berpengaruh ke syarat permohonan visa. Karenanya, masyarakat diimbau untuk terus update dengan aturan-aturan baru. Bisa pantau di akun medsos Ditjen Imigrasi", jelas Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dilansir situs Imigrasi.
Beberapa di antara dokumen tambahan yang pernah menjadi syarat semasa Pandemi Covid-19 contohnya surat keterangan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT PCR, surat keterangan bersedia karantina, dan lain-lain.
3. Masa Berlaku Paspor Tidak Cukup
Hal selanjutnya yang kerap menggagalkan persetujuan visa adalah masa berlaku paspor Orang Asing. Setiap jenis visa memiliki masa tinggal yang berbeda-beda. Hal ini tentunya memengaruhi syarat masa berlaku paspor WNA.
Sebelum mengajukan permohonan visa, baca terlebih dahulu informasi masa tinggal visa dan sesuaikan dengan masa berlaku paspor. Umumnya, masa berlaku paspor wajib minimal 6 (enam) bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.
4. Orang Asing Pemegang ITAS Belum Melakukan EPO/ERP
Masalah ini adalah salah satu yang paling sering menyebabkan permohonan visa ditolak atau tidak disetujui. "Orang asing yang memiliki ITAS namun sudah tidak dapat diperpanjang, bisa ajukan visa onshore. Tapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor imigrasi. Setelahnya langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya", tandas Achmad.
5. Salah Jenis Permohonan Visa
Kesalahan berikut ini umumnya terjadi pada pengajuan permohonan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (C317). Perlu dicatat bahwa tidak semua anggota keluarga dapat mengajukan Vitas C317. Visa ini hanya dapat diajukan untuk Orang Asing yang ingin menyatukan diri dengan istri/suaminya, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP.
"Hanya WNA dengan orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa Kunjungan", jelas pria berusia 37 tahun itu.
6. Terdapat Ketidaksesuaian Data
Masyarakat dituntut untuk teliti dalam melakukan pengecekan dokumen sebelum mengajukan permohonan visa. Pasalnya, ketidaksesuaian data juga membawa risiko pemohon diduga melampirkan data palsu.
"Kroscek semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui", pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini proses persetujuan visa offshore ditangguhkan untuk sementara waktu sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021. Merujuk kepada peraturan tersebut, WNA pemegang visa apapun (kecuali visa dinas dan visa diplomatik) tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA pemegang ITAS dan ITAP dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.