Catat Ya Traveler, Ini Faktor-faktor Penyebab Permohonan Visa Ditolak

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 15:00 WIB
Kini sistem permohonan visa bisa dilakukan secara online, sehingga lebih memudahkan pemohon. Tapi, itu bukan jadi jaminan permohonan disetujui.
Ilustrasi Paspor. (Antara Foto/Syifa Yulinnas)

3. Masa Berlaku Paspor Tidak Cukup

Hal selanjutnya yang kerap menggagalkan persetujuan visa adalah masa berlaku paspor Orang Asing. Setiap jenis visa memiliki masa tinggal yang berbeda-beda. Hal ini tentunya memengaruhi syarat masa berlaku paspor WNA.

Sebelum mengajukan permohonan visa, baca terlebih dahulu informasi masa tinggal visa dan sesuaikan dengan masa berlaku paspor. Umumnya, masa berlaku paspor wajib minimal 6 (enam) bulan lebih lama daripada masa tinggal visa yang diajukan.

4. Orang Asing Pemegang ITAS Belum Melakukan EPO/ERP

Masalah ini adalah salah satu yang paling sering menyebabkan permohonan visa ditolak atau tidak disetujui. "Orang asing yang memiliki ITAS namun sudah tidak dapat diperpanjang, bisa ajukan visa onshore. Tapi harus EPO (ERP) terlebih dahulu di kantor imigrasi. Setelahnya langsung ajukan visa dengan melampirkan bukti EPO/ERP bersama berkas lainnya", tandas Achmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5. Salah Jenis Permohonan Visa

Kesalahan berikut ini umumnya terjadi pada pengajuan permohonan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (C317). Perlu dicatat bahwa tidak semua anggota keluarga dapat mengajukan Vitas C317. Visa ini hanya dapat diajukan untuk Orang Asing yang ingin menyatukan diri dengan istri/suaminya, serta anak berstatus WNA yang ingin menyatukan diri dengan orang tua WNI atau orang tua pemegang ITAS/ITAP.

"Hanya WNA dengan orang tua dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang bisa ajukan visa penyatuan keluarga. Kalau WNA tersebut ex-WNI dan kedua orang tuanya WNI, tidak bisa ajukan visa C317. Yang bisa adalah Vitas Repatriasi C318 atau Visa Kunjungan", jelas pria berusia 37 tahun itu.

6. Terdapat Ketidaksesuaian Data

Masyarakat dituntut untuk teliti dalam melakukan pengecekan dokumen sebelum mengajukan permohonan visa. Pasalnya, ketidaksesuaian data juga membawa risiko pemohon diduga melampirkan data palsu.

"Kroscek semua data yang dilampirkan, apa sudah sama semua di paspor, surat permohonan dan jaminan, di tiket pesawatnya jika ikut diunggah. Untuk calon Tenaga Kerja Asing, pastikan semua data saat mengajukan permohonan visa sudah sinkron dengan data-data di RPTKA-nya. Hati-hati, perbedaan sedikit saja sudah bisa membuat permohonan visa tidak disetujui", pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini proses persetujuan visa offshore ditangguhkan untuk sementara waktu sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021. Merujuk kepada peraturan tersebut, WNA pemegang visa apapun (kecuali visa dinas dan visa diplomatik) tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA pemegang ITAS dan ITAP dapat memasuki wilayah Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER