Mengenal Visa on Arrival Indonesia, Simak Cara Pengajuannya
Bagi warga negara yang mau pergi ke luar negeri membutuhkan dokumen penting bernama visa. Terlebih jika negara tujuan tidak membebaskan visa bagi negara si pelancong atau traveler.
Tidak sedikit pelancong yang memilih Visa on Arrival, atau VoA. Sudah pernah dengar soal Visa on Arrival?
Seperti dikutip dari kemenkumham.go.id, Visa On Arrival merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan pemerintah negara tertentu kepada warga asing yang hendak memasuki negara tersebut.
Sementara untuk Visa On Arrival Indonesia diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
Ketika jenis visa lain mengharuskan kamu mengurus permohonan lewat birokrasi negara, VoA hadir dengan memberikan kemudahan bagi para Warga Negara Asing (WNA) untuk berkunjung ke Indonesia.
WNA bisa langsung mengajukan VoA saat sampai di bandara tujuan dengan hanya membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan. VoA bisa dipakai untuk berbagai macam keperluan seperti kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau hanya untuk sekadar liburan.
Selain itu, perpanjangan VoA juga bisa dilakukan dengan sangat mudah, melalui e-VoA yang memungkinkan WNA untuk mengajukan maupun perpanjangan VoA secara online.
VoA berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.