Denpasar, CNN Indonesia -- Pengakuan turis wanita asal Australia bernama Monique Sutherland soal dikenai denda, karena paspornya kotor oleh imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dibantah Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.
Anggiat mengatakan, petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tidak mengakui telah menerima uang Rp15,2 juta dari Sutherland.
Pemanggilan telah dilakukan oleh Anggiat kepada tiga petugas imigrasi yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka menepis tuduhan dari Sutherland soal menerima uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus klarifikasi, kalau petugas imigrasi menyatakan tidak ada. Bahkan, kita bisa melihat CCTV-nya. Namun, apa yang terjadi selanjutnya setelah keluar dari office, imigrasi menyerahkan ke airline. Kita tidak tahu itu, ini perlu kita pendalaman lagi," kata Anggiat saat ditemui di Kantor Kemenkumham Bali, Selasa (11/7).
Dia menuturkan, keterangan yang diterima pihaknya baru dari petugas imigrasi, karena Monique Sutherland masih berusaha dihubungi untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini Kemenkumham Bali belum berhasil mengontak Sutherland.
"Itu juga versi petugas saya. Kita kan ingin komunikasi dengan yang bersangkutan supaya lebih objektif. Tapi sampai sekarang belum berhasil komunikasi dengan dia," imbuhnya.
Ia menerangkan, Monique Sutherland datang ke Bali bersama ibunya pada tanggal 5 Juni 2023 dengan menggunakan pesawat Batik Air OD178 dan sesampainya di Bali mengaku dikenai denda Rp 15 juta lebih oleh petugas imigrasi Bali, karena paspornya kotor.
"Dia bilang bahwa dia dikenai fee sebesar (AUD1.500). Kami sudah melakukan pendalaman (tapi) belum selesai. Tetapi informasi awal bahwa seluruh jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melakukan sanksi, tidak mengenakan biaya apa-apa," ujarnya.
"Alasan pemeriksaan, karena saat dia tiba, paspornya basah, mungkin terkena parfum atau apa. Sesuai dengan aturan internasional kita harus cari tahu," jelasnya.
Selain itu, saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan kepada Monique Sutherland, ada dari pihak Airline Batik Air yang mendampinginya.
"Namun pada saat pemeriksaan ada dari airline yang mendampingi. Kemudian paspor di-stamp, boleh masuk ke Bali diserahkan ke airline. Airline yang berurusan dengan dia selanjutnya sampai ke Bea Cukai. Apa yang terjadi itu yang perlu kita dalami," beber Anggiat.
Kemenkumham Bali Masih Berupaya Menghubungi Sutherland
Ilustrasi turis asing. (iStock/Akabei)
Ia juga menyatakan, pihaknya telah berusaha menghubungi Monique Sutherland melalui akun Twitter-nya maupun media sosialnya yang lain. Kemenkumham Bali juga berupaya mengontak ibunda Sutherland dan belum menerima jawaban.
"Karena kami juga mau obyektif, siapa tahu dia ada informasi yang lain. Jadi, pendalaman masih dilakukan dan belum selesai. Sementara ini, petugas saya menjamin, bahkan mereka tanda tangan di atas materai, tidak ada melakukan apa yang dituduhkan itu. Namun pendalaman perlu se-obyektif mungkin, kita dalami," paparnya.
Sebelumnya, Monique Sutherland mengaku harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor. Sutherland mengaku diancam akan dideportasi karena masuk ke Indonesia dengan paspor rusak.
Menurut Sutherland, para petugas itu menawarkan solusi agar tidak dideportasi dan tetap bisa berada di Bali, tapi syaratnya mesti membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.
Solusi itu ditolak oleh Sutherland, karena dia merasa paspornya tidak bermasalah, terbukti ketika digunakan saat berangkat dari Australia. Dia enggan membayar denda tersebut.
Petugas imigrasi juga diklaim tidak akan mengembalikan paspor ibunda Sutherland jika tidak mau membayar denda Rp15,2 juta tersebut. Akhirnya, terpaksa Sutherland membayar denda yang diminta oleh petugas imigrasi tersebut. Setelah membayar, ibu dan anak ini dikawal keluar bandara tanpa interogasi lebih lanjut.