Ia juga menyatakan, pihaknya telah berusaha menghubungi Monique Sutherland melalui akun Twitter-nya maupun media sosialnya yang lain. Kemenkumham Bali juga berupaya mengontak ibunda Sutherland dan belum menerima jawaban.
"Karena kami juga mau obyektif, siapa tahu dia ada informasi yang lain. Jadi, pendalaman masih dilakukan dan belum selesai. Sementara ini, petugas saya menjamin, bahkan mereka tanda tangan di atas materai, tidak ada melakukan apa yang dituduhkan itu. Namun pendalaman perlu se-obyektif mungkin, kita dalami," paparnya.
Sebelumnya, Monique Sutherland mengaku harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor. Sutherland mengaku diancam akan dideportasi karena masuk ke Indonesia dengan paspor rusak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sutherland, para petugas itu menawarkan solusi agar tidak dideportasi dan tetap bisa berada di Bali, tapi syaratnya mesti membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.
Solusi itu ditolak oleh Sutherland, karena dia merasa paspornya tidak bermasalah, terbukti ketika digunakan saat berangkat dari Australia. Dia enggan membayar denda tersebut.
Petugas imigrasi juga diklaim tidak akan mengembalikan paspor ibunda Sutherland jika tidak mau membayar denda Rp15,2 juta tersebut. Akhirnya, terpaksa Sutherland membayar denda yang diminta oleh petugas imigrasi tersebut. Setelah membayar, ibu dan anak ini dikawal keluar bandara tanpa interogasi lebih lanjut.
(kdf/wiw)