Tahun Depan, Turis Asing Masuk Bali Harus Bayar Rp150 Ribu

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2023 18:00 WIB
Besaran biaya yang dipungut dari turis asing untuk masuk Bali adalah US$10 atau setara Rp150 ribu per orang. Rencananya akan diterapkan tahun depan.
Sejumlah turis asing yang berlibur di Bali. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mulai tahun depan atau 2024, turis asing yang masuk ke Bali bakal dipungut biaya. Rencana pungutan untuk turis asing itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.

Besaran biaya yang dipungut dari turis asing untuk masuk Pulau Dewata adalah US$10 atau setara Rp150 ribu per orang. Turis asing dapat membayar pungutan itu melalui elektronik atau e-payment.

"Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," kata Wayan Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7), seperti dilansir Detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menyebut, kebijakan pungutan biaya kepada turis asing yang masuk Bali bukan sembarangan, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Aturan itu mengizinkan Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Koster menjelaskan, wisatawan mancanegara bakal diminta membayar Rp150 ribu sebelum pintu kedatangan seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, nantinya hasil pungutan biaya dari turis asing tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali. Dana tersebut bakal dipakai untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

"Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," beber Koster.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER