Arti Hukum Islam Sumpah Al-Quran yang Dilakukan Saat Reshuffle Kabinet

CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2023 11:30 WIB
Saat reshuffle kabinet Jokowi, Menteri, Wamen, dan sejumlah pejabat lainnya dilantik dan bersumpah di atas Al-Quran. Apa makna sumpah Al-Quran dalam Islam?(Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo resmi melantik Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi menggantikan Johnny G Plate yang tengah terjerat kasus hukum saat reshuffle kabinet Jokowi. Budi Arie dilantik bersama pejabat baru lainnya, di Istana Negara hari ini, Senin (17/7).

Saat pelantikan, Budi Arie dan pejabat lainnya harus melakukan sumpah jabatan. Prosesi sumpah ini disaksikan pemangku agama masing-masing. Bagi pejabat Muslim harus bersumpah Al-Quran, sementara yang lainnya disesuaikan dengan adat dan keyakinan tiap-tiap agama.

Bersumpah Al-Quran memang sering dilakukan dalam berbagai acara pelantikan. Gunanya untuk memperlihatkan kesungguhan si calon pejabat dalam mengemban tugasnya. Meski pada perjalanannya banyak juga pejabat yang justru melanggar.

Lantas, apa dan bagaimana hukum sumpah Al-Quran seperti yang dilakukan dalam reshuffle kabinet Jokowi baru-baru ini?

Hukum Sumpah Al-Quran

Melansir Nu Online, penggunaan Al-Quran saat sumpah jabatan dimaksudkan untuk menjaga agar seseorang tidak bertindak culas dan bohong. Biasanya, saat pengambilan sumpah, Al-Quran akan diletakkan di atas kepala si pengambil sumpah sambil mengucap janji dan kata 'Demi Allah'.

Al-Quran difungsikan sebagai alat pengikat hati. Al-Quran juga berfungsi sebagai pagar agar pejabat bisa berjalan sesuai koridornya, lurus dan tidak berbuat curang. Pengambilan sumpah dengan Al-Quran juga hukumnya bukan wajib, tapi sunnah. Hal ini sebagaimana dijelaskan:

ومنالتغليظأنيوضعالمصحففىحجرهويطلعلهسورةبراءة,ويقاللهضعيدكعلىذلكويقراءقولهتعالى"إنالذينيشترون...الأية

Artinya:

Di antara tata-cara memberatkan sumpah ialah dengan meletakkan mushaf di atas pangkuan dan diperlihatkan kepadanya surah Bara'ah lantas dikatakan kepadanya "letakkan tanganmu pada mushaf" kemudian dibacakan kepadanya ayat innalladzina yaystaruuna..."

Bersumpah tentunya bukan hal yang harus dilakukan setiap saat. Terlalu sering bersumpah juga bukan hal yang baik.

Ucapan sumpah hanya boleh dilakukan untuk menghindari fitnah, tuduhan, dan bersumpah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

Jika ucapan sumpah itu batal, dilanggar, atau tidak dilakukan maka orang yang bersumpah itu wajib membayar denda. Hal ini juga dijelaskan sebagaimana firman Allah SWT:

لُويُؤَاخِذُكُمُاللَّهُبِاللَّغْوِفِيأَيْمَانِكُمْوَلَكِنْيُؤَاخِذُكُمْبِمَاعَقَّدْتُمُالْأَيْمَانَ

"Allah menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak kamu maksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja". (QS. Al Maidah: 89)

Bagaimana membayar denda dari sumpah yang dilanggar?

Hal ini juga dijelaskan sebagai berikut:

فَكَفَّارَتُهُإِطْعَامُعَشَرَةِمَسَاكِينَمِنْأَوْسَطِمَاتُطْعِمُونَأَهْلِيكُمْأَوْكِسْوَتُهُمْأَوْتَحْرِيرُرَقَبَةٍفَمَنْلَمْيَجِدْفَصِيَامُثَلَاثَةِأَيَّامٍذَلِكَكَفَّارَةُأَيْمَانِكُمْإِذَاحَلَفْتُمْوَاحْفَظُواأَيْمَانَكُمْكَذَلِكَيُبَيِّنُاللَّهُلَكُمْآيَاتِهِلَعَلَّكُمْتَشْكُرُونَ

"Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)". (QS. Al Maidah: 89)

Itulah hukum dan denda sumpah Al-Quran yang diucapkan termasuk saat reshuffle kabinet Jokowi.

(tst/chs)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK