Untuk proses pembayaran pungutan bagi turis asing yang masuk Bali, menurut Dinas Pariwisata setempat, hanya memerlukan waktu selama 23 detik. Proses pembayaran pungutan tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.
Selain itu, dapat melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran atau konter Bank Rakyat Indonesia yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Pelabuhan Benoa.
"Sudah kami hitung ketika pembayaran melalui BRI di konter, dan hitungannya hanya 23 detik," ujar Tjok Pemayun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan ketat juga akan dilakukan kepada turis-turis yang masuk ke Bali baik lewat jalur darat, udara, maupun laut. "Kalau misal dia lewat darat dan tidak bisa menunjukkan QR Code pembayaran, nanti akan tetap disampaikan mengenai peraturan pemungutan biaya ini," kata Tjok.
Pembayaran nontunai bisa dilakukan di tempat pembayaran atau konter Bank Rakyat Indonesia yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Pelabuhan Benoa.
1. Dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang.
2. Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negaranya.
3. Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Akses pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebab sebelumnya BRI telah menangani pembayaran visa on arrival di Bandara Ngurah Rai Bali.
5. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan Bali dengan alur turis asing asing masuk ke sistem Love Bali, dan melakukan pengisian data serta pembayaran pungutan turis asing.
6. Apabila melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali maka, turis asing asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran konter BRI yang berada di wilayah Bandara Bali atau Pelabuhan Benoa.
7. Turis asing diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara Bali dan Pelabuhan Benoa.
8. Bukti pembayaran akan dipindai atau di scan melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.
9. Bila terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing dapat tetap melakukan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran ke tempat-tempat akomodasi pariwisata.
(wiw)