Jalan Terjal Hapus Bullying Anak di Sekolah

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 20 Nov 2023 17:00 WIB
Banyak kasus bullying menimpa anak dan terjadi di lingkup sekolah. Namun, bullying di sekolah tak bisa benar-benar diberantas.
Ilustrasi. Masalah bullying di sekolah tak pernah bisa benar-benar diberantas. (iStockphoto)

Heru juga mengingatkan agar pihak sekolah rutin memeriksa psikologis tenaga pengajar. Bagaimana pun, psikologis tenaga pengajar sangat penting karena bisa berdampak pada pola pengajaran hingga menanggapi masalah yang terjadi di sekolah.

"Pemeriksaan psikologis ini bukan karena guru bisa stres dan gila ya, tapi lebih ke bagaimana mereka memandang suatu masalah. Intinya, ya, ini memang sangat penting dilakukan," katanya.

Sementara di rumah, anak juga harus menerima perhatian penuh dari orang tua. Banyak anak diabaikan di rumah atau terlalu ditekan hingga tak sedikit yang melihat KDRT yang dilakukan orang tuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua hal ini bisa memengaruhi psikologis anak. Kemarahan atau emosinya bisa memicu perilaku bully, entah dia sebagai korban atau pelaku. Semua hal yang terjadi di rumah bisa membentuk karakter dan pola pikir si anak.

"Makanya, sangat penting juga bagi orang tua untuk memerhatikan kondisi anak. Jangan anak itu ditekan atau orang tua yang bertengkar hebat di depan anaknya. Ini jangan sampai terjadi," kata dia.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek Chatarina Muliana Girsang menyebut, pihaknya juga terus mengupayakan pemberantasan perilaku bullying yang terjadi di satuan pendidikan.

"Kami terus mengupayakan pencegahan. Kami juga terus membentuk beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk menghapus segala bentuk perundungan di sekolah," kata Chatarina dalam keterangannya, Senin (14/11).

Lebih lanjut, Chatarina menyebut, mekanisme yang berlaku di Kemendikbud Ristek saat menangani kekerasan dan pemulihan bagi korban merujuk pada Permendikbud Ristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), khususnya pasal 39-69.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan korban atau pihak sekolah melalui surat tertulis, telepon, pesan singkat elektronik, dan bentuk pelaporan lain yang memudahkan pelapor. Selanjutnya, laporan akan ditangani oleh TPPK atau Satuan Tugas.

"Di sini juga harus dipastikan pemulihan melalui alur pemeriksaan hingga tindak lanjut laporan dan rekomendasi dari pihak yang berwenang," kata dia.

Bentuk rekomendasi yang biasanya diberikan Kemendikbud Ristek saat menangani perundungan mencangkup:

1. Sanksi akan diberikan ke pelaku. Biasanya berupa sanksi administratif.
2. Pemulihan korban.
3. Tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan.

"Penanganan harus adil, baik itu di sisi korban maupun sekolah yang jadi tempat perundungan terjadi. Jangan sampai murid lain terkena dampak gara-gara kasus yang terjadi di sekolahnya," kata dia.

(asr/asr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER