Ketentuan Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Umat Muslim Perlu Tahu

CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2024 07:00 WIB
Ilustrasi. Ada ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid yang perlu dipahami. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wanita yang sedang haid pada dasarnya boleh-boleh saja jika ingin melakukan ziarah kubur. Tapi, ada ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid yang perlu dipahami terlebih dahulu.

Jelang bulan Ramadan, umat Islam berbondong-bondong melakukan ziarah ke makam sanak keluarga. Mengutip NU Online, meski awalnya dilarang dalam sejarah Islam, namun lambat laun Rasulullah SAW mengizinkan umatnya untuk berziarah.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Artinya:

"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarah-lah kalian. Sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan [air] mata, mengingatkan pada akhirat, dan jangan-lah kalian berkata buruk [pada saat berziarah]." (HR Muslim)

Namun demikian, seiring berjalannya waktu, banyak orang menganggap bahwa wanita yang berada dalam keadaan haid dilarang berziarah.

Padahal, syariat Islam sendiri menegaskan hal-hal yang tidak diperkenankan dilakukan wanita haid di antaranya salat, puasa, berhubungan badan, membaca Al-Qur'an atau menyentuh musaf, dan tawaf. Ziarah tak masuk sebagai salah satu di antaranya.

Ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid

Dengan demikian, wanita haid dipersilakan jika ingin berziarah. Namun, ada ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid yang perlu diketahui terlebih dahulu.

Umat Islam perlu memperhatikan ketentuan ini, yakni tidak diperbolehkannya wanita haid membaca ayat suci Al-Qur'an saat melakukan ziarah kubur.

Ilustrasi. Ada ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid yang perlu dipahami. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Sebagaimana umumnya, membaca ayat suci Al-Qur'an seperti surat Yasin, berzikir, dan melantunkan doa merupakan beberapa hal yang dilakukan saat ziarah kubur. Namun wanita yang sedang berada dalam kondisi junub atau haid tidak diperbolehkan membaca ayat suci Al-Qur'an.

Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadis berikut:

"Seseorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur'an."

Sementara itu, wanita haid masih diperbolehkan untuk berzikir dan membaca doa-doa saat berziarah.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid.



(asr/asr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK