Bagaimana Hukum dan Denda Sengaja Berhubungan Intim saat Puasa?

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mar 2024 22:00 WIB
Ilustrasi. Ada hukum dan denda sengaja hubungan seks saat puasa. (Istockphoto/dima_sidelnikov)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan badan. Lantas, bagaimana hukum dan denda sengaja hubungan seks saat puasa?

Saat berpuasa, ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan. Mulai dari makan dan minum serta menjaga diri dari hawa nafsu, termasuk berhubungan seks, sekali pun dilakukan oleh pasangan suami istri.

Berhubungan seks bukan hanya membatalkan puasa, tapi juga mengurangi pahala yang seharusnya didapat selama bulan Ramadhan.

Tak cuma itu, berhubungan seks saat puasa, termasuk yang dilakukan oleh pasangan suami istri, akan menjadi dosa. Pelakunya wajib membayar denda.

Melansir laman Kementerian Agama, orang yang melakukan hubungan intim saat berpuasa wajib menjalankan kafarat uzhma. Kafarat uzhma adalah cara bagaimana hukum dan denda bagi yang sengaja hubungan seks saat puasa.

Melakukan kafarat uzhma sesuai dengan hadis yang diriwayatkan berikut ini:

أَنَّأَبَاهُرَيْرَةَرَضِيَاللَّهُعَنْهُ،قَالَ:أَتَىرَجُلٌالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَقَالَ:هَلَكْتُ،وَقَعْتُعَلَىأَهْلِيفِيرَمَضَانَ،قَالَ:أَعْتِقْرَقَبَةًقَالَ:لَيْسَلِي،قَالَ:فَصُمْشَهْرَيْنِمُتَتَابِعَيْنِقَالَ:لاَأَسْتَطِيعُ،قَالَ:فَأَطْعِمْسِتِّينَمِسْكِينًا

Artinya:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lantas berkata, 'Celaka-lah aku! Aku mencampuri istriku [siang hari] di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, 'Merdekakan-lah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasa-lah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikan-lah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR Al-Bukhari)

Cara membayar denda berhubungan seks saat puasa

Ilustrasi. Ada hukum dan denda bagi yang sengaja berhubungan seks saat puasa. (iStockphoto/LightFieldStudios)

Kafarat uzhma bisa jadi cara membayar denda berhubungan seks saat puasa. Berikut cara dan urutannya.

1. Memerdekakan hamba sahaya

Hal pertama yang harus dilakukan adalah memerdekakan hamba sahaya. Hamba sahaya yang dimaksud adalah perempuan yang beriman.

2. Puasa dua bulan

Jika tidak mampu memerdekakan hamba sahaya, maka pelaku harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dengan catatan, puasa tidak boleh putus.

3. Beri makan orang miskin

Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka wajib memberi makan 60 orang miskin. Makanan yang diberikan masing-masing sebanyak satu mud atau setara 0,8 kilogram beras.

Perlu diketahui, aturan ini juga disebutkan kepada mereka yang bersenggama melalui kemaluan atau anus. Tapi, orang yang disenggama tidak akan dijatuhkan kafarat uzhma.

Selain itu, hukum ini juga hanya berlaku untuk mereka yang dengan sengaja melakukan, padahal secara sadar dirinya sedang berpuasa.

Itulah jawaban atas pertanyaan bagaimana hukum dan denda sengaja hubungan seks saat puasa.

(tst/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK