Terkait usaha konservasi alam, kamu bisa turut berkontribusi dengan cara mengunjungi area-area konservasi yang diperbolehkan misalnya di Taman Nasional seperti TN Ujung Kulon, TN Way Kambas yang menjadi tempat perlindungan gajah, TN Bali Barat atau yang lainnya.
Kamu juga bisa mengunjungi Tahura yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia yang sejauh ini berjumlah 34, seperti Tahura R. Soeryo di Jawa Timur, hingga Tahura Ir. H. Juanda yang terkenal di Bandung, Jawa Barat.
Lalu, jangan lupa untuk mematuhi hal-hal berikut selaku wisatawan yang berkunjung ke area-area konservasi, melansir situs resmi Kemenparekraf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Melapor dan meminta izin kepada pengelola kawasan konservasi. Nantinya, pihak mereka akan mengarahkan lokasi mana yang boleh dikunjungi dan yang tidak.
2. Selalu bersikap awas dan mematuhi segala tata tertib dan arahan dari pendamping wisata yang sudah ditugaskan oleh pengelola kawasan konservasi.
3. Jangan membawa hal-hal terlarang, seperti kembang api atau benda-benda lain yang dapat memicu percikan api.
4. Jika kamu ingin memotret, jangan nyalakan flash karena itu bisa mengganggu satwa yang ada di sana.
5. Dilarang menyentuh satwa jika tidak diizinkan, merokok, atau mengambil dan merusak apa pun yang berada di dalam kawasan konservasi.
(aur/wiw)