Gunung Everest berada pada ketinggian 8.848,86 m (29.031,7 kaki) di atas permukaan laut, sebagaimana dikonfirmasi oleh survei bersama tahun 2020 oleh Nepal dan China, dan rutenya mencakup perjalanan gletser yang mematikan, panjat es, dan bagian tali tetap. Zona Khumbu Icefall dan Hillary Step dianggap sangat berbahaya dan disebut sebagai zona kematian.
Kepala staf lokal, yang disebut sardar, dan pemandu gunung yang mendampingi pendaki juga harus menjadi warga negara Nepal, berdasarkan undang-undang baru yang diusulkan.
Namun, operator ekspedisi internasional telah mengajukan keberatan terhadap pemerintah Nepal yang hanya mengizinkan pendaki dengan sertifikat dari puncak 7.000 m dari dalam negeri dan bukan dari tempat lain di dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak masuk akal. Dan saya juga akan menambahkan gunung-gunung yang tingginya mendekati 7.000 meter ke dalam daftar itu dan yang banyak digunakan sebagai persiapan, seperti Ama Dablam, Aconcagua, Denali, dan lainnya," kata Lukas Furtenbach dari penyelenggara ekspedisi yang berbasis di Austria, Furtenbach Adventures, kepada Reuters.
(wiw)