Penumpang Hindari Pemeriksaan Nyelonong ke Pesawat, Didenda Rp972 Juta
Seorang pria berusia 32 tahun didenda hampir US$60.000 atau sekitar Rp972 juta karena melanggar prosedur keamanan di Bandara Internasional Philadelphia, Amerika Serikat (AS).
Penumpang itu juga, menurut keputusan yang diumumkan Departemen Kehakiman AS pada Selasa (1/7), secara ilegal naik pesawat American Airlines tanpa melalui pemeriksaan wajib.
Pria bernama Jonathan Beaulieu telah mengaku bersalah pada Februari lalu atas insiden yang terjadi pada Juni 2024. Ia naik ke pesawat tanpa izin dari Transportation Security Administration (TSA).
Tindakannya memicu pelanggaran keamanan besar yang memaksa maskapai membatalkan penerbangan dan menanggung kerugian signifikan, demikian laporan Business Insider, seperti dilansir VN Express.
Menurut Aviation A2Z, Beaulieu awalnya mencoba masuk kembali ke area sisi udara yang aman dengan alasan ia meninggalkan ponselnya. Ketika ditolak masuk, ia mencoba menyuap petugas keamanan dengan uang US$50 dan secara paksa menerobos, sehingga berhasil menghindari pemeriksaan keamanan.
Rekaman kamera pengawas kemudian mengonfirmasi bahwa Beaulieu berhasil naik ke penerbangan American Airlines. Saat pihak berwenang tiba di gerbang, pintu pesawat sudah tertutup dan penerbangan bersiap untuk lepas landas.
Akibat insiden ini, seluruh pesawat harus digeledah demi mengantisipasi risiko keamanan. Hal ini menyebabkan penerbangan dibatalkan untuk pemeriksaan keamanan penuh, yang mengakibatkan kerugian langsung senilai US$59.143.
Beaulieu ditangkap tak lama setelah pelanggaran tersebut dan didakwa melanggar peraturan federal karena memasuki area bandara yang aman tanpa otorisasi.
Namun, dia tidak dijatuhi hukuman penjara akibat tindakannya, meski ditempatkan dalam hukuman masa percobaan selama satu tahun.
(wiw)